in ,

Menkeu Dukung Pelaku Usaha dengan Fasilitas Kepabeanan

Pelaku Usaha dengan Fasilitas Kepabeanan
Foto: Bea dan Cukai

Menkeu Dukung Pelaku Usaha dengan Fasilitas Kepabeanan

Pajak.com, Cikarang – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan kerja ke Cikarang untuk menggelar dialog dengan para pelaku usaha pengguna jasa yang berasal dari wilayah Cikarang, Bekasi, dan Purwakarta, di Pabrik PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang, (27/1). Ia memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) akan mendukung pelaku usaha dengan memberikan fasilitas dan insentif di bidang kepabeanan, antara lain berupa fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sekilas mengulas, apa itu Kawasan Berikat (KB)? adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan ,yang hasilnya terutama untuk di ekspor.

Sementara, apa itu fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)? merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.

“(Memberikan fasilitas kepabeanan) menjadi perwujudan tugas dan fungsi yang diemban Bea Cukai, yaitu trade facilitator dan industrial assistance, khususnya dalam optimalisasi utilisasi fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri. Upaya ini terbukti berhasil dengan survei evaluatif Bea Cukai di tahun 2022 dalam rangka meninjau kondisi perusahaan KB dan KITE pada tahun 2021 yang menunjukkan hasil positif,” jelas Sri Mulyani dalam pemaparannya.

Berdasarkan hasil survei itu, kondisi dan kontribusi perusahaan KB dan KITE pada tahun 2021 secara umum lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020. Kondisi itu diharapkan dapat membantu perusahaan penerima fasilitas dalam menghadapi krisis yang diprediksikan terjadi pada tahun 2023.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

“Dari sisi tenaga kerja, presentasi tenaga kerja terlatih pada perusahaan KB meningkat sebesar 1 persen dan pada perusahaan KITE meningkat sebesar 3 persen. Dari sisi investasi, di tahun 2021 penambahan investasi meningkat sebesar Rp 103 milliar pada perusahaan KB dan Rp 30,59 milliar pada perusahaan KITE. Untuk indirect economic activity, di tahun 2021 terjadi peningkatan jumlah dan jenis usaha di sekitar perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE secara regional,” ungkap Sri Mulyani.

Berkat fasilitas KITE terjadi peningkatan terbesar yang terlihat pada jenis usaha akomodasi (188,78 persen), sektor perdagangan (165,32 persen), makanan (173,62 persen), dan transportasi (128,52 persen). Hal yang senada terjadi untuk fasilitas KB, peningkatan terbesar yaitu pada sektor makanan (66,52 persen), disusul transportasi (55,58 persen), perdagangan (35,04 persen), dan akomodasi (24,64 persen).

Setelah menggelar dan memaparkan dialog, Sri Mulyani bergegas meninjau Cikarang Dry Port (CDP). Di sana, ia melihat proses bisnis dan aktivitas tempat penimbunan sementara (TPS). Berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang, CDP telah beroperasi sejak 2010 dan merupakan bagian dari program pemerintah, yaitu Customs Advance Trade System dan Indonesian Blue Print Logistics guna menyederhanakan dan meningkatkan daya saing logistik Indonesia.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Saat ini, untuk dapat menghadapi potensi tantangan ke depan dalam menyediakan layanan yang semakin baik, CDP bersinergi dengan Bea Cukai Cikarang melakukan transformasi perbaikan proses bisnis. Transformasi tersebut mencakup penguatan budaya, pengembangan proses bisnis, dan pengembangan sistem, seperti autogate system, behandle management system, dan electronic seal yang terintegrasi dengan CEISA,” kata Sri Mulyani.

Transformasi ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam National Logistics Ecosystem (NLE) sebagai inisiatif besar nasional yang bertujuan untuk mengurangi biaya logistik dan mempercepat pergerakan barang dalam rantai pasok. Untuk mendukung itu, pelbagai instansi kementerian/lembaga pun sudah terkoordinasi dalam memberikan pelayanan yang optimal, termasuk Kemenkeu.

“Kemenkeu berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melayani dunia usaha agar makin kompetitif dan produktif dengan penerapan kebijakan yang mendukung dunia usaha. Penerapan kebijakan dan prosedur yang semakin baik juga menjadi komitmen Presiden, untuk menjadikan Indonesia destinasi investasi, sehingga kita tidak hanya berinvestasi di domestik tetapi juga untuk ekspor,” imbuh Sri Mulyani.

Ia mengapresiasi kinerja Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Cikarang yang pada tahun 2022 menjadi salah satu pemberi fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) terbesar nasional. Apresiasi juga ditujukan kepada stakeholders atas kepatuhan di bidang bea dan cukai.

“Kinerja Bea Cukai telah sangat baik dalam dua tahun terakhir, bahkan selama pandemi Bea Cukai dapat mempertahankan penerimaan negara. Dukungan stakeholders dalam upaya peningkatan pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang berdampak baik bagi perekonomian nasional. Semoga Bea Cukai dan para stakeholders dapat terus bekerja sama mewujudkan iklim usaha yang kondusif terutama pada sektor perdagangan dan industri,” harap Sri Mulyani.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku usaha terbukti mampu mewujudkan perbaikan ekonomi, bahkan di masa tersulit sekalipun, seperti pandemi COVID-19.

“Namun, dalam proses pemulihan kita juga melihat adanya tantangan-tantangan baru. Di tahun 2023, tantangan telah bergeser dari risiko kesehatan menjadi risiko finansial dan geopolitik. Dunia tengah menghadapi ancaman disrupsi ekonomi, kenaikan harga komoditas, inflasi, merosotnya kondisi sosial, dan pelemahan ekonomi yang berimbas terhadap ketahanan pangan dan energi, serta perubahan global supply chain yang di beberapa negara telah memicu gerak inflasi,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan demikian, untuk mampu melewati kondisi itu, pemerintah dan pelaku usaha harus terus berkolaborasi serta mampu menangkap sinyal anomali yang dapat diterjemahkan dalam formula kebijakan yang tepat, khususnya terkait kebijakan pemberian fasilitas perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *