in ,

Bea Cukai Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Bea Cukai Fasilitas Kepabeanan
FOTO : IST

Bea Cukai Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang disediakan pemerintah. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, berbagai fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung usaha di dalam negeri yang pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemberian berbagai fasilitas ini menjadi wujud upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kinerja industri dalam negeri. Bea Cukai memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator yang terus berupaya mendorong pengembangan industri. Dukungan ini utamanya diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/4).

Ia menyebut, beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku usaha, di antaranya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan tempat penimbunan berikat (TPB), seperti kawasan berikat, gudang berikat, dan pusat logistik berikat.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Beberapa fasilitas yang diberikan dalam KITE, meliputi fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud adalah bea tambahan, seperti bea masuk antidumping, bea masuk pembalasan, bea masuk imbalan, dan bea safeguard. Fasilitas lain dalam KITE berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor bahan baku, dan sebagainya.

Hatta memastikan, dalam pelaksanaannya unit vertikal Bea Cukai akan memberikan asistensi secara berkesinambungan sehingga pelaku industri dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan secara tepat.

“Bea Cukai juga tetap melakukan monev (monitoring dan evaluasi) terhadap pemberian fasilitas secara berkala. Monev diperlukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Dengan upaya ini, pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai pun dapat terjamin,” kata Hatta.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Ia berharap, fasilitas kepabeanan yang ada dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Karena pelaku usaha di suatu kawasan akan mampu menyerap banyak tenaga kerja dan melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Bea Cukai memastikan, fasilitas kepabeanan ini memiliki efek ganda bagi seluruh pihak.

“Pemanfaatan fasilitas ini pada gilirannya dapat membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” kata Hatta.

Sebagai contoh, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan mencatatkan devisa hasil ekspor dari kawasan berikat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar 1,71 juta dollar AS sepanjang tahun 2022 atau meningkat 0,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Maka, diharapkan seluruh kawasan berikat dapat meningkatkan devisa hasil ekspor di tengah pulihnya perekonomian global dari pandemi.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *