in ,

Bea Cukai Asistensi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas AEO

Bea Cukai Asistensi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
Foto: Bea Cukai

 Bea Cukai Asistensi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas AEO 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai memberikan asistensi kepada 2 perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO). Asistensi ini dilakukan untuk mendorong peningkatan efisiensi dan kepatuhan perusahaan di dunia perdagangan global.

Adapun asistensi dilakukan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi (Bea Cukai Bekasi) kepada PT Yusen Logistics Solutions Indonesia, pada (3/12). Sementara, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak (Bea Cukai Tanjung Perak) melakukan asistensi kepada PT Otsuka Indonesia, pada (17/12).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, fasilitas AEO diberikan kepada perusahaan yang memiliki sistem manajemen rantai pasokan yang baik serta pengawasan terhadap kegiatan impor dan ekspor. Melalui fasilitas AEO, pemerintah berharap tercipta iklim bisnis kondusif.

“Semoga sosialisasi dan pelatihan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang efisien, patuh, dan berdaya saing di tingkat global, sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/12).

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Ia pun berharap kegiatan asistensi ini menjadi jembatan dalam membangun kepatuhan terhadap regulasi, sehingga dapat tercipta ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.

Asistensi Penerima Fasilitas AEO oleh Bea Cukai Bekasi 

Secara rinci, Bea Cukai Bekasi menggelar program Didik dalam bentuk sosialisasi, refreshment monitoring, serta evaluasi AEO kepada PT Yusen Logistics Solutions Indonesia—perusahaan yang bergerak di bidang jasa freight forwarding. 

Budi menegaskan, program Didik digelar untuk mengingatkan pentingnya menjaga komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban setelah menerima fasilitas AEO sejak tahun 2018.

”Program Didik merupakan bagian dari sosialisasi progresif yang dirancang sesuai kebutuhan pengguna jasa. Sebagai perusahaan penerima fasilitas AEO, diharapkan melalui program ini PT Yusen Logistics Solutions Indonesia dapat terus meningkatkan kompetensi dan menjaga kepatuhan terhadap persyaratan sebagai operator AEO,” jelas Budi

Baca Juga  TaxPrime Uraikan Perubahan Prosedur Pengajuan “Authorized Economic Operator” Berdasarkan PMK 137/2023

Asistensi Penerima Fasilitas AEO oleh Bea Cukai Tanjung Perak

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar refreshment dan training kepada PT Otsuka Indonesia di Malang. Program ini dilakukan untuk menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara perusahaan dan Bea Cukai, tanpa menunggu adanya kendala kepabeanan.

”Ada beberapa hal utama yang disampaikan, meliputi refreshment AEO, klasifikasi barang dan HS (Harmonized System) code, serta pelatihan pelaporan voluntary declaration atau voluntary payment (VD/VP),” ungkap Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *