in ,

Kanwil DJP Jaktim dan Tax Center STIE Swadaya Perkuat Sinergi

Kanwil DJP Jaktim dan Tax Center STIE Swadaya
FOTO: IST

Kanwil DJP Jaktim dan Tax Center STIE Swadaya Perkuat Sinergi

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) memperkuat sinergi dengan Tax Center Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya, di STIE Swadaya, Jalan Raya Jatiwaringin Makasar, Jaktim, (6/4). Penguatan sinergi itu diimplementasikan melalui Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Ketua STIE Swadaya Muhammad Iqbal menyatakan siap untuk mendukung DJP, khususnya Kanwil DJP Jaktim dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak. Seperti diketahui, kesadaran pajak perlu terus ditingkatkan, mengingat rasio pajak di Indonesia yang masih rendah di negara Assosiation of South East Asian Nations (ASEAN), yaitu pada level 10,41 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2022. Sementara, rasio pajak di Vietnam sebesar 22,7 persen terhadap PDB, Kamboja 20,2 persen terhadap PDB, Thailand 16,5 persen terhadap PDB, Singapura 12,8 persen terhadap PDB, Malaysia 11,4 persen terhadap PDB.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Saya sangat mendukung kerja sama antara perguruan tinggi dan pemerintah seperti, tax center ini,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/4).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini merupakan perpanjangan yang akan berlaku sampai dengan tahun 2028. Kanwil DJP Jaktim berterima kasih atas kerja sama Tax Center STIE Swadaya dan partisipasi relawan pajak yang telah membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Saya bangga bisa memperpanjang kerja sama Tax Center ini. Diharapkan dengan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Timur dengan STIE Swadaya ini dapat meningkatkan sinergi serta koordinasi yang lebih baik serta bermanfaat bagi kedua belah pihak,” tambah Zain.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satoto; Kepala Bidang Keberatan Banding dan Peraturan (KBP) Kanwil DJP Jaktim Yulius Yulianto; Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Duren Sawit Amty Nurhayati; serta para dosen dan pengurus Tax Center STIE Swadaya.

Sebagai informasi, tax center merupakan suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, tax center turut bersinergi dengan Kanwil DJP atau KPP. DJP mencatat, hingga akhir tahun 2022 terdapat 336 tax center yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap, jumlah tax center dapat terus bertambah dan lebih meningkatkan kualitasnya.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“DJP tidak bisa bekerja sendiri untuk bercerita dan menghubungkan masyarakat satu dengan lainnya untuk menjelaskan hak dan kewajiban tentang pajak. Saya yakin bahwa kami memerlukan teman seperjalanan, dalam hal ini tax center untuk terus menyampaikan pesan moral ini kepada masyarakat secara menyeluruh tentang pajak,” ungkap Suryo dalam acara Peresmian PERTAPSI, di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, Depok, (12/12).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *