in ,

Verifikasi NIK di Dukcapil Kena Tarif Rp 1.000

Verifikasi NIK di Dukcapil
FOTO: IST

Verifikasi NIK di Dukcapil Kena Tarif Rp 1.000

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberlakukan tarif sebesar Rp 1.000 untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai 28 Maret 2023. Namun, tarif Rp 1.000 per NIK ini hanya berlaku pada bidang usaha yang berorientasi profit/laba, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas, dan sebagainya.

Dengan demikian, tarif verifikasi NIK di Dukcapil sebesar Rp 1.000 per NIK ini tidak berlaku bagi instansi pemerintah, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); koperasi; atau usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, operator telekomunikasi yang membutuhkan verkfikasi NIK juga diberi keringanan berupa diskon sebesar 50 persen dari tarif atau Rp 500 per NIK.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sejatinya pemungutan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Ia memberi contoh, PNBP sudah dikenakan pemerintah untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya.

Untuk itu, pertimbangan penerapan tarif untuk verifikasi NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah hal yang lumrah. Apalagi PNBP yang dihimpun akan digunakan untuk menjaga sistem yang lebih berkualitas.

“Selain itu juga, penerapan tarif Rp 1.000 per NIK ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) untuk Dukcapil terus turun,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (7/4).

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Pada kesempatan berbeda, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Akhmad Sudirman Tavipiyono mengungkapkan, kondisi perangkat keras Dukcapil saat ini usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi, sehingga tidak memiliki lagi dukungan spare part (end off support/end off life). Dengan demikian, dibutuhkan dukungan pemeliharaan sistem yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

“Selain verifikasi NIK melalui website portal maupun website service, layanan verifikasi data lainnya yang juga dikenakan pungutan, yakni verifikasi biometrik sidik jari sebesar Rp 2.000 per biometrik dan face recognition atau pemindai wajah sebesar Rp 3.000 per biometrik,” tambah Akhmad.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo juga mengatakan, pengenaan tarif sebesar Rp 1.000 per NIK ini merupakan cara agar layanan penyamaan data di Dukcapil menjadi semakin lebih baik.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

“Untuk pihak-pihak yang dibebankan tarif ini, misalnya perbankan yang ingin memadankan data nasabahnya. Tujuannya lebih ke burden sharing atau berbagi beban saja, karena layanan ini membutuhkan pembiayaan pemeliharaan data dan prasarana IT (informasi dan teknologi),” ujar Wawan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *