in ,

Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jakbar Tumbuh 16,60 Persen

Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jakbar
FOTO: Kanwil DJP Jakarta Barat

Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jakbar Tumbuh 16,60 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) menerima 284.341 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi maupun badan hingga 31 Maret 2023. Capaian ini tumbuh sebesar 16,60 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara, rasio kepatuhan pelaporan SPT tahunan di Kanwil DJP Jakbar telah mencapai 72,39 persen dan diproyeksi akan terus meningkat seiring dengan masuknya pelaporan SPT tahunan badan.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno menjelaskan, kenaikan jumlah pelaporan SPT tahunan di tahun 2023 didorong beberapa faktor, utamanya peningkatan kesadaran pajak berkat edukasi yang gencar dilakukan para penyuluh pajak di Kanwil DJP Jakbar maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal. Selain itu, beberapa organisasi mitra, seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi, dan tax center juga turut melakukan sosialisasi perpajakan yang bermuara pada peningkatan kepatuhan.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

“Kami juga melakukan peningkatan pelayanan dengan memperbanyak pembukaan pojok pajak di pusat perdagangan, instansi pemerintah dan swasta, yang menggerakkan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan PPh, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Kanwil DJP Jakbar akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT (tahunan) Wajib Pajak dengan melakukan edukasi dan memperluas informasi kepada masyarakat,” ungkap Suparno dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(7/4).

Kanwil DJP Jakbar mengimbau agar Wajib Pajak orang pribadi tetap melaporkan SPT tahunan meskipun sudah melewati batas waktu. Selain karena adanya sanksi dan risiko pemeriksaan, sejatinya melaporkan SPT tahunan merupakan bentuk kecintaan terhadap tanah air dan kontribusi dalam pembangunan negara.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan orang pribadi tepat waktu, sebelum batas pelaporan tanggal 31 Maret berakhir,” tambah Suparno.

Kanwil DJP Jakbar juga mengajak Wajib Pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 30 April. Bagi Wajib Pajak yang memerlukan informasi lebih lengkap seputar perpajakan dan/atau program yang dijalankan oleh DJP, silakan mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. Kegiatan dan informasi perpajakan juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Jakbar, baik di Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok dan YouTube.

Dari sisi penerimaan pajak, Kanwil DJP Jakbar mencatatkan realisasi sebesar Rp 15,98 triliun hingga 6 April 2023 pukul 13.20 WIB atau 27,45 persen dari target senilai Rp 54,98 triliun. Capaian penerimaan itu dihimpun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakbar ; KPP Madya Dua Jakbar; KPP Pratama Jakarta Palmerah; KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan; KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu; KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua; KPP Pratama Jakarta Tambora; KPP Pratama Jakarta Cengkareng; KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu; KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua; dan KPP Pratama Jakarta Kembangan.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *