in ,

Usai Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Masih Bisa Diperiksa?

Usai Lapor SPT Tahunan
FOTO: IST

Usai Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Masih Bisa Diperiksa?

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menguji kepatuhan material Wajib Pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik Wajib Pajak badan maupun orang pribadi. Untuk itu, setelah lapor SPT tahunan, Wajib Pajak masih berpotensi untuk dimintai penjelasan data hingga dilakukan pemeriksaan. Mengapa demikian? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan, laporan SPT tahunan menjadi indikator kepatuhan formal Wajib Pajak. Setelah itu, DJP perlu menguji kepatuhan material atau nilai pajak yang dibayarkan.

“Apakah kepatuhan SPT (tahunan) ini mencerminkan rasio pembayaran? Itu bisa saja, tetapi tidak 100 persen seperti itu. Harus kita lihat apakah yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan yang menjadi kewajiban,” ungkap Dwi, dikutip Pajak.com, (6/4).

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Hal itu disebabkan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai namanya, sistem self-assessment memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Di lain sisi, kebenaran dari pajak yang dihitung, dibayar, dan dilaporkan oleh Wajib Pajak berwenang diuji kembali oleh DJP.

DJP berhak memeriksa kepatuhan material SPT tahunan selama jangka waktu 5 tahun. Artinya, bila SPT tahunan selama 5 tahun ke belakang tidak dilaporkan dengan benar, maka terdapat risiko bagi Wajib Pajak.

Untuk itu, perlu dipahami, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/ 2014 tentang Surat Pemberitahuan, dikatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

SP2DK

Bila SPT tahunan diperiksa, DJP melalui unit vertikal (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Secara sederhana, SP2DK adalah data dan/atau keterangan yang diminta oleh DJP karena menduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain SPT tahunan, data yang dimaksud berupa informasi yang didapatkan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Bila mendapatkan SP2DK, Wajib Pajak tidak perlu panik. Baca dan pahami dengan seksama maksud dan tujuan DJP yang tertuang dalam SP2DK. Kemudian, pastikan kebenaran/kesalahan data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK, kumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan hal-hal yang ingin dikonfirmasi sesuai dengan keadaan sebenarnya, sertakan bukti dan dokumen pendukung, siapkan tanggapan tertulis dan/atau hubungi nomor kontak yang tertera pada SP2DK.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK, KPP akan melakukan kunjungan (visit) ke tempat Wajib Pajak yang nantinya tertuang dalam Laporan Hasil Kunjungan (LHK). Selain itu, KPP akan melakukan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen dan/atau mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *