in ,

Kanwil DJP Jaktim Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Konsultan Pajak

Kanwil DJP jaktim
FOTO : IST

Kanwil DJP Jaktim Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Konsultan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) mengadakan pertemuan dengan empat asosiasi konsultan pajak, di Cempaka Putih, (6/2). Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara otoritas dengan asosiasi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Adapun empat asosiasi konsultan pajak itu, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

“Pada era bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak Wajib Pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya,” ungkap Ismiransyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (7/2).

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Di sisi lain, ia mengapresiasi seluruh pihak atas sinergi yang telah terbina selama ini. Peran asosiasi konsultan pajak memiliki peran besar dalam membantu Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.

“Berkat sinergi bersama asosiasi (konsultan pajak), Kanwil DJP Jakarta Timur berhasil mencapai target kepatuhan pajak di tahun 2022,” kata Ismiransyah.

Ia juga menilai, kehadiran konsultan pajak semakin penting karena pada tahun 2023 pemerintah menargetkan defisit anggaran pada APBN 2023 mencapai di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pertemuan antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan empat asosiasi konsultan pajak diisi dengan diskusi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan; implementasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP; peraturan perpajakan terbaru, khususnya bagi Wajib Pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); dan kegiatan kehumasan Kanwil DJP Jakarta Timur .

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Ketua Umum P3KPI Susy Suryani memberi masukan dan saran kepada Kanwil DJP Jaktim untuk meningkatkan kepatuhan UMKM dengan cara memperkuat sinergi dan kerja sama bersama asosiasi, baik asosiasi konsultan pajak maupun pengusaha.

“Minta data siapa saja UMKM yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jaktim, lalu buka loket gratis atau bisa webinar lewat Zoom (untuk menyosialisasikan peraturan perpajakan),” kata Susy.

Selain Kepala Kanwil DJP Jaktim dan perwakilan empat asosiasi konsultan pajak, pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jaktim Dessy Eka Putri; Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sugeng Satoto; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sandra Buana; Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Ardhie Permadi; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan (KBP) Yulius Yulianto; dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Lilis Maryati.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *