in ,

Bayar Pajak Bisa Malam Hari di Warung PBB

Bayar Pajak Bisa Malam Hari di Warung PBB
FOTO: IST

Bayar Pajak Bisa Malam Hari di Warung PBB

Pajak.com, Kalimantan Selatan – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) meluncurkan Warung PBB atau Wadah Orang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, di halaman samping Kantor BP2RD, Jalan Panglima Batur, Banjarbaru. Warung PBB melayani masyarakat yang ingin membayar PBB di malam hari, yaitu mulai pukul 20.00 WITA hingga 22.00 WITA. Bayar pajak bisa malam hari di Warung PBB, masyarakat juga bisa menikmati minuman maupun makanan ringan secara gratis.

“Kami membuka loket pelayanan yang diberi nama Warung PBB dan siap melayani Wajib Pajak memenuhi kewajiban di malam hari. Melalui Warung PBB, kami bisa melayani Wajib Pajak yang tidak bisa datang siang hari, sehingga mereka bisa tetap membayar pajak tanpa kendala waktu,” jelas Kepala BP2RD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, di kutip Pajak.com (8/2).

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Ia mengungkapkan, Warung PBB ini merupakan ejawantah dari arahan Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pelbagai inovasi.

“Warung PBB merupakan salah satu terobosan yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, khususnya PBB yang merupakan salah satu sumber potensial pajak daerah. Keberadaan Warung PBB (memfasilitasi) masyarakat untuk taat membayar pajak sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerah,” tambah Kemas.

Sebelum meluncurkan Warung PBB, BP2RD Kota Banjarbaru telah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sebanyak 96.387 dengan nilai ketetapan sekitar Rp 22,4 miliar di awal tahun 2023. Jumlah ini meningkat dibandingkan SPPT PBB tahun 2022 yang dikirim 89.373 dengan nilai Rp 20,4 miliar. SPPT PBB tahun ini dibagikan langsung secara berjenjang, dimulai dari kelurahan hingga berlanjut kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Adapun target penerimaan PBB di Banjarbaru tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 19,5 miliar. Sedangkan, realisasi penerimaan PBB tercatat sebesar Rp 16,4 miliar atau 109,68 persen dari target Rp 15,02 miliar.

“Kami mempercepat pembagian SPPT PBB di awal tahun (2023), agar bisa mencapai target pajak yang diharapkan. Apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru sedang melaksanakan program keringanan pajak hingga bebas denda untuk pembayaran PBB di sepanjang tahun 2023. Program keringanan hingga pembebasan denda PBB itu diyakini akan menarik minat masyarakat untuk membayar kewajiban PBB,” ungkap Kemas.

Khusus pembayaran PBB di Januari sampai Juni 2023, diskon yang diberikan Pemkot Banjarbaru adalah 10 persen. Sementara, Juli sampai dengan Desember 2023 diberikan diskon PBB sebesar 5 persen. Selain PBB, Pemkot Banjarbaru juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen, ini diberikan khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Pada kesempatan berbeda, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menekankan, fasilitas itu diberikan untuk membantu masyarakat melunasi PBB yang selama ini tertunda akibat pandemi COVID-19.

“Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib Pajak dan sekaligus menyukseskan program pemerintah pusat, misalnya terkait PTSL,” kata Aditya, (21/1).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *