in ,

Warga Solo Protes Tagihan PBB Naik 400 Persen

Warga Solo Protes Tagihan PBB Naik 400 Persen
FOTO : IST

Warga Solo Protes Tagihan PBB Naik 400 Persen

Pajak.com, Jakarta – Warga Solo (Surakarta) protes tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik hingga sekitar 400 persen lebih di tahun ini. Ragam keluhan disampaikan masyarakat melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Kenaikan PBB ini merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2023.

Dewi Elisawati, warga Kecamatan Laweyan (Kota Solo) mengeluh karena menerima tagihan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2023 atas rumahnya di Jalan Hasanuddin sebesar Rp 1.987.558. Padahal, tahun lalu tagihan PBB rumah itu sebesar Rp 451.036.

Edan tenan (gila banget). Ya kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong (orang) naik kok 400 persen. Kalau punya program itu ya bertahap. Naik yo naik, tapi mbok yo ojo (jangan sampai) mencekik leher. Iki (ini) para pensiunan lho. Di mana pun kenaikan 400 persen, kuwi ra ono (itu tidak ada),” tulis Dewi dalam laman UTAS, dikutip Pajak.com (4/2).

Hal senada juga dituliskan Bernadette Sri Utami, warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan.

“Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya (bayar PBB) yang semula Rp 900 ribu, sekarang jadi Rp 3 juta lebih. Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya, pak,” tulis Bernadette.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Kemudian, warga bernama Yocke pun protes terhadap NJOP Kota Solo yang meroket dari tahun lalu.

“Klien saya telah melakukan transaksi jual beli PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dilakukan di tahun 2022 dengan nilai NJOP Rp 1,6 miliar. Tagihan PBB 2023 NJOP-nya menjadi Rp 6 miliar, sehingga beban pajak pembeli menjadi berlipat lipat lebih besar,” tulis Yocke.

Agustinus Adi Sri Tajahjono, Warga Kecamatan Cinderejo Kidul Gilingan juga mengeluhkan hal serupa.

“PBB melonjak membabi buta, dari tahun 2022 Rp 728.605, sedang untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364. Jangan mentang-mentang tanah NJOP-nya tidak pernah naik, lalu di hajar di tahun 2023. Hitungan nya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu,” tulis Agustinus.

Ketua Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo YF Sukasno mempertanyakan kenaikan PBB yang melonjak di Kota Solo ini. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Solo untuk membahas keluhahan masyarakat dan mengupayakan dilakukannya revisi kenaikan PBB.

“Atas nama Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), apakah sudah melalui kajian dan apakah sebelumnya Pemerintah Kota Solo sudah melakukan sosialisasi. Sebab, banyak warga yang mengaku kaget karena mendapati PBB-nya bisa naik signifikan pada tahun ini. Harusnya karena SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB itu turunnya di kelurahan, RT/RW, harusnya ada sosialisasi. Biar enggak kaget. Di Kota Solo pembayar PBB menengah ke bawah,” ungkap Sukasno kepada awak media, (3/2).

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ia juga mempertanyakan koordinasi Pemkot Solo dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam menetapkan NJOP. Sebab PBB Kota Solo yang melonjak ini dipengaruhi oleh NJOP.

“Nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi II DPRD. Menurut saya, mohon segera direvisi sehingga masyarakat tidak resah,” kata Sukasno.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bapenda Kota Solo Tulus Widajat mengklaim, kenaikan NJOP Kota Solo sudah melalui studi dan kajian yang mendalam sejak tahun lalu. Menurutnya, kenaikan NJOP jutru bakal meningkatkan nilai aset masyarakat, serta memberi dasar yang kuat kepada masyarakat atas nilai tanahnya.

“Penyesuaian NJOP juga menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjalankan usaha, khususnya dalam hal permodalan. Masyarakat yang berusaha, yang akan mengajukan permodalan di perbankan, akan lebih leluasa dalam memperoleh permodalan dengan agunan yang bernilai tinggi. Kenaikan NJOP ini tentunya juga berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” jelas Tulus, (2/2).

Di lain sisi, kenaikan NJOP pada tahun 2023 telah diiringi dengan pemberian stimulus. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.

“Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya
kenaikan. Kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35 persen, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen, dan kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen,” urai Tulus.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Pertimbangan selanjutnya, penerimaan PBB Kota Solo dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Pada tahun 2022, target PBB sebesar Rp 95 miliar dan terealisasi sebesar Rp 91,8 miliar atau setara 96,63 persen. Untuk itu, tahun 2023 Pemkot Solo menargetkan penerimaan PBB mampu mencapai Rp 102,5 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, NJOP dinaikkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, target PAD ditetapkan sebesar Rp 820 miliar di tahun ini atau naik dari tahun 2022 senilai Rp 740 miliar.

“Kene mumet, target duwur (kita yang pusing, targetnya tinggi),” kata Gibran saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Kota Solo, (3/2).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *