in ,

Pahami Definisi NJOP dan NJOPTKP dalam Menghitung PBB

Definisi NJOP dan NJOPTKP
FOTO: IST

Pahami Definisi NJOP dan NJOPTKP dalam Menghitung PBB

Pajak.com, Jakarta – Dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB terdapat istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Apa definisi dan perbedaan NJOP dan NJOPTKP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa dasar hukum dan definisi PBB?

Dasar hukum PBB adalah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 dan diperbarui dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB). Ada pula beberapa peraturan turunan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) maupun peraturan gubernur (pergub) dari masing-masing daerah sebagai peraturan pelaksanaannya.

Sesuai UU PDRB, PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek PBB, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, serta sawah.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Apa itu NJOP? 

Bedasarkan PMK Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Merujuk PMK Nomor 208 Tahun 2018, NJOP diperoleh melalui proses penilaian yang dibedakan menjadi:

  • NJOP bumi adalah hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi;
  • NJOP bangunan objek pajak umum adalah hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi; dan
  • NJOP bangunan objek khusus, yakni hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Apa itu NJOPTKP? 

Sesuai namanya, NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak. NJOPTKP digunakan menentukan besar PBB dengan cara mengurangkan dari jumlah NJOP. Dengan demikian, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak akan diberikan NJOPTKP.

Namun, setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain.

Adapun besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota berbeda-beda tergantung kondisi perekonomian masing-masing daerah, namun tetap mengacu pada batas bawah yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dari setiap provinsi dengan mempertimbangkan pendapatan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Masing-masing daerah biasanya menelaah NJOPTKP kabupaten dan/atau kota setiap tiga tahun sekali. Sedangkan, untuk objek pajak tertentu dalam penetapan NJOPTKP biasanya dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan masing-masing wilayah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *