in ,

Tata Cara Pembayaran BPHTB Secara Daring

Tata Cara Pembayaran BPHTB
FOTO: IST

Tata Cara Pembayaran BPHTB Secara Daring

Pajak.comJakarta – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak harus membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar BPHTB karena tidak mengetahui persyaratan dan tata caranya. Nah, jika Anda termasuk yang belum tahu, berikut Pajak.com akan uraikan tentang BPHTB dan tata cara pembayaran secara daring.

Mengenal BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan, meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Adapun dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak yang ditetapkan berdasarkan harga transaksi untuk jual-beli dan harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.  

Juga, berdasarkan nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar lima persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Cara menghitung BPHTB adalah dengan menggunakan rumus:

BPHTB = Tarif Pajak x (NJOP PBB – NJOPTKP)

NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan) yaitu nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun. Sementara NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai tanah dan bangunan yang dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB. NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah pusat dan berbeda-beda untuk setiap daerah.

Bagaimana tata cara pembayaran BPHTB?
Saat ini, telah banyak pemerintah daerah yang menyediakan layanan pembayaran BPHTB secara daring untuk semakin memudahkan Wajib Pajak, yang disebut BPHTB Online atau e-BPHTB. Beberapa pemerintah kota/kabupaten telah yang sudah menyediakan platform e-BPHTB seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Pekanbaru, Batam, Tegal, Wonosobo, dan lain-lain.

Berikut adalah cara bayar BPHTB melalui e-BPHTB:

  1. Wajib Pajak mendaftarkan secara daring melalui PPAT/notaris.

    Wajib Pajak mendaftarkan secara daring melalui PPAT/notaris dengan syarat yang telah ditentukan BPKAD, dengan mengunggah berkas kelengkapan berupa:

    a. Jika Anda melakukan jual beli, maka persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi adalah Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan, fotokopi KTP Wajib Pajak, fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB, serta fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.

    b. Jika Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual beli waris, maka syarat BPHTB yang diperlukan yakni SSPD BPHTB, fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan, fotokopi KTP Wajib Pajak, fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB, fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.

  2. Wajib Pajak /PPAT memasukkan NOP PBB-P2.

    Wajib Pajak /PPAT memasukkan NOP PBB-P2 yang akan ditransaksikan BPHTB-nya.

  3. Sistem melakukan pengecekan tagihan PBB-P2.

    Sistem akan melakukan pengecekan tagihan PBB-P2.

  4. Jika tidak ada tagihan PBB-P2, Wajib Pajak/PPAT dapat isi Form SSPD BPHTB.

    Jika tidak ada tagihan PBB-P2, Wajib Pajak/PPAT dapat isi Form SSPD BPHTB. Kemudian pada Bagian Perhitungan BPHTB, pilih “Permohonan Pelayanan Tanpa Pemotongan”.

  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari Wajib Pajak.

    Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari Wajib Pajak. Berkas akan ditolak jika dianggap tidak lengkap dan Wajib Pajak diminta untuk melengkapi kembali. 

  6. Wajib Pajak dapat memilih metode pembayaran dan mendapatkan kode bayar.

    Setelah berkas dinyatakan diterima oleh petugas, Wajib Pajak dapat memilih metode pembayaran dan mendapatkan kode bayar.

  7. Wajib Pajak/PPAT membayar kode bayar.

    Wajib Pajak/PPAT membayar kode bayar melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda di masing-masing daerah.

  8. Wajib Pajak/PPAT mengisi formulir Tambah Permohonan Pelayanan dan mengunggah dokumen AJB.

    Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak/PPAT mengisi formulir Tambah Permohonan Pelayanan dan mengunggah dokumen AJB yang sudah ditandatangani dan memberikan tanggal AJB.

  9. Wajib Pajak akan mendapatkan OTP

    Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapatkan OTP untuk melanjutkan proses dengan diinput dalam sistem.

  10. Setelah berkas terakhir dilengkapi, petugas akan melakukan verifikasi/penelitian terhadap berkas SSPD BPHTB secara elektronik dalam waktu 30 Hari.

  11. SSPD BPHTB Elektronik Terverifikasi Anda dapat dicetak

    Jika verifikasi telah rampung, maka kepala unit pelayanan akan menandatangani secara digital, dan SSPD BPHTB Elektronik Terverifikasi Anda dapat dicetak.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *