in ,

Jawa Timur Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau Baru

Kawasan Industri Hasil Tembakau Baru
FOTO : IST

Jawa Timur Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau Baru

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Kantor Bea dan Cukai di Jatim tengah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru, di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sidoarjo, dan Pasuruan. Pembangunan kawasan ini merupakan salah satu wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Dengan adanya KIHT ini, diharapkan memudahkan pengawasan sehingga dapat menekan produksi dan penjualan rokok ilegal serta menciptakan kondisi industri yang sehat,” jelas Dirjen Bea Cukai Askolani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/2).

Ia memerinci, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT, diantaranya pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan atau tempat berusaha.

“Fasilitas juga diberikan kepada kegiatan dalam memproduksi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, berdasarkan perjanjian kerja sama oleh pengusaha pabrik yang berada dalam satu KIHT, serta diberikan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai,” kata Askolani.

Baca Juga  DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Musisi Internasional

Secara simultan, Bea Cukai akan terus berupaya memberantas rokok ilegal. Pada tahun 2022, Bea Cukai di Provinsi Jatim telah menangani 4.386 surat bukti penindakan BKC hasil tembakau. Dari penindakan itu, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 103,49 miliar. Alhasil, realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim tahun 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau 102,6 persen dari target sebesar Rp 131,67 triliun.

Tercatat jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754, dengan jenis produk hasil tembakau yang mendominasi adalah sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), tembakau iris (TIS), rokok elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun atau klobot, cerutu dan sigaret putih tangan (SPT).

Baca Juga  Soal Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Kebijakan yang Menyengsarakan Rakyat

“Jadi, kami berharap dibangunnya KIHT ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat. Semoga KIHT menjadi kawasan industri yang terintegrasi, bukan hanya dalam pengolahan hasil tembakau, tetapi juga berdampak pada potensi sumber daya di sekitarnya,” kata Askolani.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyebut, dari empat lokasi, KIHT Sumenep memiliki progres pembangunan yang paling cepat. Pembangunan sarana dan prasarana KIHT Sumenep ditargetkan dapat rampung pada tahun ini.

“Setelah bangunan fisik selesai, pemkab (pemerintah kabupaten) akan membentuk koperasi yang bakal berperan sebagai pengelola,” ungkap Untung.

Ia berharap, pembentukan KIHT dapat mengembalikan peran Pulau Madura sebagai daerah penghasil tembakau sekaligus produsen CHT, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH yang diberikan pemerintah pusat.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Pajak: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

“Ini (menunjukkan) bagaimana keberpihakan pemerintah, tidak hanya kepada industri rokok besar tetapi juga memerhatikan industri rokok kecil,” tambah Untung.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan DBH CHT ke pemerintah daerah (pemda) di setiap tahun. Di tahun 2023, Kemenkeu mengalokasikan sebesar Rp 5,47 triliun ke seluruh pemda, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023. Nilai DBH CHT pada tahun 2023 meningkat 24,32 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,4 triliun.

DBH CHT itu dibagikan kepada 25 provinsi penghasil tembakau. Jatim menjadi provinsi yang menerima DBH CHT terbesar di Indonesia pada tahun 2023, yakni Rp 3,07 triliun atau setara dengan 59,2 persen dari total anggaran DBH CHT secara nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *