in ,

DJP dan Pemprov Jatim Jalin Pertukaran Data Perpajakan

DJP dan Pemprov Jatim
FOTO : IST

DJP dan Pemprov Jatim Jalin Pertukaran Data Perpajakan

Pajak.com, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menjalin nota kesepakatan pertukaran data dan informasi perpajakan, antara lain terkait objek pajak kendaraan bermotor. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Naskah nota kesepakatan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (3/2).

Suryo menjelaskan, pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan bersama Pemprov Jatim akan dapat meningkatkan kepatuhan karena akan memperkuat pengawasan kepada Wajib Pajak.

“Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran DJP dalam mengemban amanat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) memerlukan dukungan ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain), termasuk pemda dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP (konfirmasi status Wajib Pajak),” jelas Suryo, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com. 

Ia memerinci, data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemprov Jatim, meliputi nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebaliknya, Pemprov Jatim bisa meminta data perpajakan dari DJP untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I John L. Hutagaol. Ia menegaskan, inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

“Bagi DJP, data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Di sisi lain, peningkatan penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) Jatim untuk ke depannya melalui Dana Bagi Hasil (DBH) PPh,” tambah John.

Khofifah Indar Parawansa memastikan, Pemprov Jatim berkomitmen mendukung DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak dari data kendaraan bermotor. Sinergi ini juga diharapkan dapat membantu Pemprov Jatim mengoptimalkan pendapatan daerah. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Pemprov Jatim menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 29,48 triliun.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Jawa Timur,” kata Khofifah.

Sejatinya, pertukaran data antara DJP dan pemda merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Bagi pemda, sinergi ini bakal meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan pajak nasional, sehingga dapat membangun layanan publik yang lebih baik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi, UU HKPD bisa mendorong peningkatan rasio pajak daerah yang sempat turun akibat dampak pandemi COVID-19. Pada tahun 2016, rasio pajak daerah dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) tercatat sebesar 1,35 persen, kemudian sempat naik menjadi 1,42 persen pada 2019, namun turun menjadi 1,2 persen di tahun 2020. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, ditargetkan rasio pajak daerah menjadi sebesar 3 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Untuk mengakselerasi itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengeluarkan kebijakan bahwa pertukaran data perpajakan merupakan salah satu syarat bagi pemda untuk mencairkan DBH.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *