in ,

Penyertaan Modal Pemdes ke BUMDes Bukan Objek Pajak

Penyertaan Modal Pemdes ke BUMDes Bukan Objek Pajak
Foto: Dok. KPP Pratama Purwokerto

Penyertaan Modal Pemdes ke BUMDes Bukan Objek Pajak

Pajak.comPurwokerto – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa penyertaan modal dari pemerintah desa (pemdes) serta dana eks program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang masuk ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak terutang pajak karena merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Meskipun demikian, BUMDes tetap memiliki hak dan kewajiban lain sebagai Wajib Pajak, misalnya menyelenggarakan pembukuan dan membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Wigih Prasetyo mengungkapkan, kewajiban PPh Final dengan tarif 0,5 persen yang dibayarkan pengurus BUMDes tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

“Tarif 0,5 persen ini berlaku bagi yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4,8 miliar, berlaku paling lama empat tahun sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar, dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut. Atau sejak tahun pajak berlakunya PP ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini,” jelas Wigih dalam sosialisasi perpajakan di aula Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Banyumas, Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com, Jumat (3/2).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Dalam kegiatan sosialisasi perpajakan yang diadakan bersama Dinsospermades Kabupaten Banyumas tersebut, Wigih memaparkan bahwa Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) juga punya hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, yaitu memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta mempunyai kewajiban membayar beberapa jenis PPh.

Untuk diketahui, BUMDes merupakan badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu desa melalui Musyawarah Desa. Sementara BUMDesma dibentuk dari gabungan dua atau lebih desa yang sama-sama membangun BUMDes.

“Sebagai pemotong, kewajiban perpajakannya dikenakan PPh 21, 23, 4(2), serta PPN jika merupakan Pengusaha Kena Pajak. Dan untuk pelaporannya nanti secara online melalui e-Bupot unifikasi,” ucap Wigih.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (PED, SDA dan TTG) Wahyu Widiarto menyampaikan, BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Untuk itu, penting bagi pengurus BUMDes dan BUMDesma mengetahui aneka peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (PP 11/2021) serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Widiarto berujar, salah satu poin yang penting dilaksanakan dalam PP 11/2021 yakni pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDesma Lembaga Keuangan Daerah (BUMDesma LKD), paling lama dua tahun semenjak beleid tersebut diundangkan.

“Pembentukan pengelola tersebut dilaksanakan dengan pengalihan aset, kelembagaan, personel, dan kegiatan usaha,” imbuh Widiarto.

Di sisi lain, ia menyampaikan terdapat 20 kecamatan dari 21 kecamatan di Banyumas yang telah melakukan proses transformasi dari PNPM menjadi BUMDesma LKD. Dari 20 BUMDesma tersebut, ada 13 BUMDesma yang sudah menerima sertifikasi badan hukum, sementara sisanya masih dalam proses.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Widiarto bilang, kegiatan usaha BUMDesma LKD yang sedang berjalan saat ini adalah memberikan pinjaman kepada kelompok-kelompok, dengan tujuan untuk memajukan perekonomian desa. Namun, tidak menutup kemungkinan BUMDes maupun BUMDesma ke depannya dapat mengembangkan kegiatan usaha yang lain.

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, sosialisasi yang diikuti BUMDesma LKD dari 21 kecamatan di wilayah Banyumas ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman sekaligus dapat menumbuhkan kesadaran perpajakan, sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *