in ,

Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030

Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030
FOTO : IST

Mekanisme Penggunaan Kode Faktur Pajak 030

Pajak.com, Jakarta – Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ada beberapa jenis kode faktur pajak, salah satunya kode faktur pajak 030. Apa itu? Dan, bagaimana mekanisme penggunaan kode faktur pajak 030? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu kode faktur pajak 030? 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, kode faktur pajak 030 merupakan kode faktur yang digunakan oleh PKP saat menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selain bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

Siapa yang menjadi pengguna kode faktur pajak 030?

Pihak yang menggunakan kode faktur pajak 030 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, yaitu:

  • Kontraktor kerja sama perusahaan minyak dan gas.
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Definisi Wajib Pajak lain adalah Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan sudah termasuk dengan perusahaan yang terikat kepada kontrak karya pertambangan. Artinya, dalam kontrak itu secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Bagaimana mekanisme penggunaan kode faktur pajak 030? 

  • Untuk kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas, PKP rekanan wajib membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas.
  • Faktur pajak dibuat dalam 3 rangkap, masing-masing untuk kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas, yakni untuk PKP rekanan yang menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur pajak 030; lembar kedua dan ketiga untuk kontraktor kontrak kerja sama yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN (bagi pemungut PPN).
  • SSP dibuat dalam 5 rangkap, masing-masing untuk lembar pertama untuk PKP rekanan; lembar kedua untuk KPKN melalui bank persepsi atau kantor pos; lembar ketiga diperuntukan bagi PKP rekanan yang dilampirkan pada SPT masa PPN; lembar keempat untuk bank persepsi atau kantor pos; lembar kelima diperuntukkan bagi kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas yang dilampirkan pada SPT masa PPN bagi pemungut PPN.
  • Dalam hal pemungutan PPN, kontraktor kerja sama pengusahaan minyak dan gas wajib membubuhkan cap, tanggal setor, dan menandatangani faktur pajak.
  • Untuk pelaporannya, dilakukan setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas terdaftar. Pelaporannya menggunakan formulir surat pemberitahuan masa PPN (bagi Pemungut PPN).
  • Jangka waktu pelaporannya paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, dengan disertai lampiran faktur pajak lembar ketiga dan SSP lembar kelima.
Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Apa saja pengecualian penggunaan kode faktur pajak 030?

Ada beberapa transaksi yang tidak menggunakan kode faktur pajak 030, yakni:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta, termasuk jumlah PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, serta tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan mendapat fasilitas tidak dipungut PPN atau fasilitas dibebaskan dari pungutan PPN.
  3. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) dan bukan BBM oleh PT Pertamina (Persero).
  4. Pembayaran atas rekening telepon.
  5. Pembayaran atas jasa angkutan udara.
  6. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN.
Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *