in ,

Peran Akuntansi dalam Perpajakan Indonesia

Peran Akuntansi dalam Perpajakan Indonesia
FOTO: IST

Peran Akuntansi dalam Perpajakan Indonesia

Peran Akuntansi Dalam Perpajakan Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum tahun 1984 dan periode tahun 1984 sampai sekarang. Pembagian tersebut berdasarkan pada reformasi perundang-perundangan perpajakan yang mengacu pada lahirnya undang-undang perpajakan setelah kemerdekaan. Dalam kurun waktu kemerdekaan sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan tahun 1983, prinsip perpajakan masih menggunakan undang-undang perpajakan produk masa perpajakan Belanda dengan disertai beberapa penyempunan.

Pada masa penjajahan Belanda, sistem perpajakan menekannya fungsinya pada segi penerimaan keuangan untuk keperluan pemerintah Belanda. Pajak ditarik dari rakyat untuk kepentingan pembangunan di negeri Belanda sehingga sistem pemungutan pajak yang dianut adalah sistem yang meletakan dasar kekuatan administrasi perpajakan. Sistem ini menekankan bahwa jumlah pajak terutang sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Pada sistem ini Wajib Pajak tidak diberikan kepercayaan sama sekali dalam perhitungan utang pajaknya. Aparat perpajakan (fiskus) memiliki wewenang yang sangat luas, sehingga sangat merugikan Wajib Pajak, dan melemahkan peran akuntansi. Namun sebenarnya tidak demikian halnya, karena pada masa sekarang lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar tercipta tata kelola yang baik (good governance).

Meskipun sistem perpajakan Belanda tersebut telah disempurnakan, perubahan-perubahan tidak terlalu mendasar. Hukum pajak yang berlaku masih meletakkan landasannya pada kekuasaan administrasi perpajakan. Oleh karena pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak, maka pada tahun 1967 diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang dikenalkan dengan sistem MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang Lain) dengan UU No. 867 junto PP No. 11 Tahun 1967.

Pemungutan pajak dalam cara yang baru itu juga mencakup self assessment system. Melalui Inpres No.6 Tahun 1979 yang dikenal dengan Paket 27 Maret 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No.108/kmk/077/79, Wajib Pajak diberikan keringanan dalam penetapan pajak apabila yang bersangkutan menggunakan laporan pemeriksaan akuntan publik.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Peraturan baru ini sekaligus membatasi kewenangan aparat perpajakan dalam menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Laporan keuangan yang dibuat oleh akuntan publik, tidak dikoreksi, kecuali apabila laporan itu ternyata tidak benar. Dengan demikian, sejak tahun 1979 peranan akuntansi semakin meningkat dalam perpajakan. Kesempatan ini ternyata belum dimanfaatkan secara optimal oleh Wajib Pajak maupun oleh profesi akuntan. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa akuntan publik yang menyalahgunakan itikad baik pemerintah.

Sejak reformasi undang-undang perpajakan tahun 1983, babak baru perpajakan Indonesia ditandai dengan asas perpajakan berikut:

  1. Asas Kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak.
  2. Asas Keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang dominan tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
  3. Asas Kepastian Hukum, Wajib Pajak diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis.
Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Untuk mewujudkan asas tersebut, pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assessment system. Pada sistem ini masyarakat Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga peran akuntansi atau pembukuan/pencatatan Wajib Pajak menjadi sangat besar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *