in

Dua Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak

Dua Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak
FOTO: IST

Dua Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengungkapkan, dua hal yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan, yakni analisis kegiatan intelijen dan kegiatan lainnya, meliputi pengawasan dan pemeriksaan.

Sekilas mengulas, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sedangkan bukper merupakan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dengan demikian, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Petunjuk teknis kegiatan pemeriksaan bukper tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam hukum acara pidana, pemeriksaan bukper dikenal setara dengan tindakan penyelidikan.

“Pengembangan analisis melalui kegiatan intelijen dilakukan terhadap informasi, data, dan pengaduan yang diterima DJP. Informasi, data, laporan pengaduan itu menjadi dasar bagi DJP, sehingga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum naik ke penyidikan,” jelas Eka dalam webinar bertajuk Kepastian Proses Hukum Pemeriksaan Bukper, yang diselenggarakan Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), dikutip Pajak.com(3/2).

Kegiatan intelijen yang tidak ada interaksi dengan Wajib Pajak akan dituangkan dalam lembar informasi intelijen perpajakan.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Sementara itu, analisis melalui kegiatan lain dapat dilakukan melalui pengembangan pemeriksaan bukper dan pengembangan penyidikan. Kegiatan ini mengindikasikan adanya informasi baru dan pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh DJP.

Pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain juga dilakukan berdasarkan pengawasan serta pemeriksaan yang sudah dilakukan DJP untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian, hasil dari analisis kegiatan lain itu dituangkan dalam bentuk laporan dengan memuat usulan pemeriksaan bukper.

“Dari beberapa laporan tersebut, apabila ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, ya tentunya itu yang akan di follow up lebih lanjut melalui mekanisme bukti permulaan,” kata Eka.

Mengacu PMK Nomor 177 Tahun 2022, laporan-laporan itu akan ditindaklanjuti dalam kegiatan penelaahan, untuk selanjutnya menentukan langkah sebagai berikut:

  • Dilakukan pemeriksaan bukper jika terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan bukper dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukper, bila tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika.
Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Dalam pelaksanaan penelaahan terhadap laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, dilakukan pula pengayaan data intelijen perpajakan. Penelaahan itu dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *