in ,

Mengenal Pengertian dan Jenis Tarif Pajak Degresif

Pengertian dan Jenis Tarif Pajak Degresif
FOTO: IST

Mengenal Pengertian dan Jenis Tarif Pajak Degresif

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, pajak merupakan pungutan wajib bagi setiap warga negara yang memiliki berbagai macam ketentuan, tak terkecuali yang ada didalamnya terkait soal tarif untuk setiap jenis pajak yang ada. Tarif pajak sendiri adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Biasanya tarif pajak ditetapkan berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak, di mana setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif yang berbeda-beda. Mulai dari tarif pajak tetap, tarif pajak proposional, tarif pajak progresif, dan tarif pajak degresif.

Dari keempat tarif pajak diatas, tarif pajak degresif dapat dikatakan suatu hal yang unik, karena tarif tersebut dinilai tidak memenuhi asas keadilan. Bahkan, jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia karena dianggap mengandung ketidakadilan. Lantas pengertian dan jenis tarif pajak degresif? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya terkail hal tersebut.

Baca Juga  Australia Siap Kenakan Pajak Pada Raksasa Digital yang Tidak Bayar Berita Mulai 2025

Pengertian

Tarif pajak degresif (a degresive tax rate structure) adalah tarif pajak yang persentasenya semakin turun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Dalam kata lain, semakin besar dasar pengenaan pajaknya, justru tarif yang dikenakan justru semakin kecil. Jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia.

Contoh penghitungannya adalah persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10 juta akan lebih kecil daripada persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 5 juta.

Namun, walaupun persentase tarif semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak selalu ikut mengecil. Bahkan, bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, pada dasarnya juga semakin membesar.

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Gelar Simulasi “Core Tax”: Menghadapi Administrasi Pajak Tahun 2025 

Misalnya, jika dasar pengenaan tarif pajak atas penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta maka pengenaan tarif pajaknya adalah 30 persen. Sedangkan, untuk penghasilan antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta persentase tarif pajaknya menjadi menurun, yaitu 28 persen. Begitu pun untuk penghasilan yang lebih tinggi dengan dasar pengenaan tarif antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta akan dikenakan persentase tarif 26 persen. Lalu, dasar pengenaan tarif pajak diatas Rp 100 juta akan dikenakan persentase tarif sebesar 24 persen.

Jenis tarif pajak degresif

Perlu diketahui, tarif pajak degresif dibagi menjadi tiga jenis yang dibedakan oleh besaran penurunan tarifnya. Pertama, tarif pajak degresif-proporsional. Tarif pajak jenis ini merupakan tarif yang persentasenya semakin menurun ketika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar atau tetap.

Baca Juga  IKPI Bogor dan Depok Praktik Gunakan “Core Tax” di Kanwil DJP Jabar III

Kedua, tarif pajak degresif-degresif. Dimana tarif pajak jenis ini adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarif semakin kecil.

Ketiga, tarif pajak degresif-progresif. Tarif pajak jenis ini merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya juga semakin besar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *