in ,

Merawat Kepatuhan untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

kepatuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak
FOTO : TAXPRIME

Merawat Kepatuhan untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kepatuhan Wajib Pajak menjadi faktor penentu untuk meningkatkan penerimaan pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Di sisi lain, pemerintah juga harus mampu merawat kepatuhan pajak Wajib Pajak dengan strategi edukasi dan sistem pengawasan yang tepat untuk memastikan agar para Wajib Pajak mau melakukan kewajiban perpajakan mereka. Untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan hal itu, Taxprime menggelar TaxPrime Panel Discussion bertema “Indonesia Tax Outlook 2023, Navigating Tax Opportunities and Risks”.

Diskusi panel yang terbagi dalam dua sesi tersebut menghadirkan berbagai nara sumber yang kompeten di bidang masing-masing. Pada sesi pertama, diskusi menghadirkan narasumber Senior Advisor TaxPrime sekaligus mantan Dirjen Pajak 2000-2001 Machfud Sidik dan Mantan Direjan Pajak 2017-2019 Robert Pakpahan; jajaran Senior Advisor TaxPrime lainnya yakni Wawan Setiyo, dan Emanuel Dewo Adi. Diskusi tersebut juga menghadirkan para praktisi perpajakan TaxPrime  di bidang Transfer Pricing Compliance & International Tax Advisor Bayu Rahmat Rahayu.

Sebagai pembicara pertama, Machfud Sidik mengulas tentang lanskap ekonomi Indonesia pada 2023. Machfud mengatakan, selama masa pandemi Indonesia berhasil mengatasi turbulensi ekonomi akibat pandemi dengan berbagai kebijakan fiskal dan ekonomi yang dilakukan. Pemerintah juga terus melakukan pembenahan kebijakan di bidang perpajakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

Machfud mengatakan, tahun ini pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat.  Indonesia patut bersyukur karena ekonomi Indonesia ditopang oleh berbagai harga komoditas yang bagus sehingga menolong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan reformasi perpajakan.

“Kami memperkirakan, meskipun tantangan-tantangan yang ada tidak kecil, tahun ini ekonomi Indonesia akan tumbuh sangat optimistik. Melihat apa yang dilakukan Indonesia dengan proyeksi growth 5,3 persen itu reasonable tetapi tetap chalenging,” kata Machfud kamis, 2/2/23).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Sementara itu, pembicara kedua Robert Pakpahan menyampaikan, tahun ini pemerintah cukup hati-hati menargetkan penerimaan pajak. Tahun lalu pertumbuhan penerimaan perpajakan pun sangat baik. Robert memperkirakan, tahun ini pertumbuhan perpajakan diperkirakan mencapai 5 persen dengan penerimaan mencapai Rp 2.021,2 triliun.

Adapun yang harus dilakukan oleh pemerintah tahun ini agar penerimaan sesuai dengan target adalah implementasi kebijakan 2023, yakni pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, melanjutkan reformasi administrasi perpajakan, menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan insentif perpajakan yang lebih terarah.

Robert juga menyoroti, kebijakan integrasi NIK dan NPWP juga akan berpengaruh terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, integrasi NIK dan NPWP juga untuk memberikan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, mendukung kebijakan satu data Indonesia, dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Menyambung Robert Pakpahan, Wawan Setiyo melanjutkan, kepatuhan pajak sangat berkorelasi dengan  penerimaan pajak. Meski demikian, kepatuhan pajak tidak serta merta bisa meningkatkan kepatuhan pajak secara instan.

“ Ini harus dibangun dengan long term policy sehingga efeknya akan menumbuhkan penerimaan pajak ke depan,” kata Wawan.

Di sisi administrasi, otoritas pajak di Indonesia saat ini sedang meningkatkan reformasi perpajakan berkelanjutan. Hal ini tentu akan meningkatkan proses bisnis administrasi perpajakan sehingga kepatuhan sukarela akan terwujud.

“Dengan suatu sistem atau desain itu, Wajib Pajak akan patuh tanpa harus dilakukan tindakan penegakan hukum. Jadi, ini masih di level preventif atau mencegah adanya enforcement dari suatu aturan,” ujar Wawan.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Menurut Wawan, kendala otoritas pajak di seluruh dunia salah satunya adalah menegakkan kepatuhan pajak. Jika hanya dilakukan dengan mengandalkan penegakan hukum maka hal itu tidak akan selesai. Untuk itu, menjaga kepatuhan Wajib Pajak harus dengan sistem administrasi yang mampu mencegah terjadinya risiko ketidakpatuhan.

Di sisi lain, Emanuel Dewo Adi dan Bayu Rahmat Rahayu menyampaikan materi tentang Navigating Tax Risk Management atau manajemen risiko perpajakan. Manajemen risiko perpajakan adalah upaya pelaku usaha dalam memitigasi risiko yang dapat terjadi ketika tidak mampu melapor atau membayar pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berakibat pada pemberian sanksi administrasi atau sengketa pajak. Adapun fungsi manajemen risiko dalam bisnis akan menciptakan nilai tambah. Hal ini dikarenakan perusahaan mampu mengidentifikasi dan mampu mengatasi atas risiko yang terjadi di dalam perusahaan.

Transfer Pricing and International Tax Advisor TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu menambahkan terdapat beberapa manfaat yang didapatkan bagi penerimaan negara maupun Wajib Pajak yang melakukan navigasi managing tax risk dari Indonesia. Bagi DJP, manajemen risiko pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut dapat membantu mengurangi ketidakpastian penerimaan negara. Pada saat yang sama, mengurangi biaya pengawasan dan meningkatkan cooperative compliance.

Salah satu uapaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko adalah aturan soal Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), yakni adalah perjanjian antara DJP dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk di antaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Robert menambahkan, jika Wajib Pajak masih ragu-ragu dalam hal perlakuan pajaknya, lebih baik meminta penegasan langsung kepada DJP untuk menghindari risiko.

Dalam diskusi yang diikuti oleh lebih dari 500 peserta tersebut, salah seorang peserta pun bertanya tentang pilihan antara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Berikat yang paling minim risiko bagi perusahaan yang memperluas usahanya.

Bayu menjawab, kedua pilihan tersebut pada dasarnya sangat bagus. Menurut Bayu, KEK merupakan ulitimate facilities atau memiliki fasilitas insentif fiskal sangat banyak dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan kepada kawasan dengan kriteria yang lain Hanya saja untuk menggunakan KEK, perusahaan harus berada di kawasan tersebut. Sedangkan, untuk kawasan berikat, kedudukan perusahaan bebas berada di mana saja. Artinya, baik kawasan industri maupun budidaya industri bisa mengakses kawasan berikat.

Bicara fasilitas insentif di KEK, Bayu menyebut, pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk, PPN, PPN Impor dan fasilitas atas jasa. Sedangkan untuk kawasan berikat, fasilitas yang diberikan hanya terkait dengan barang, bukan jasa.

“Jadi, apa pun itu, bentuknya adalah stimulus fiskal untuk peningkatan daya beli perusahaan, kaitannya dengan peningkatan cash flow perusahaan,” jelas Bayu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *