in ,

TaxPrime: Insentif Super-Deduction bagi Dunia Usaha

Taxprime: Insentif Super-Deduction bagi Dunia Usaha
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Senior Advisor TaxPrime, Robert Pakpahan mengungkapkan, insentif super-deduction memiliki multimanfaat bagi dunia usaha.

Super-deduction dapat meningkatkan daya tarik investasi, daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta mempercepat industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” kata Robert dalam webinar yang diselenggarakan TaxPrime bertajuk, Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan, pada (11/11).

Robert (Senior Advisor TaxPrime) yang merupakan Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019 ini menjelaskan, PP Nomor 45 Tahun 2019 mengatur dua hal utama tentang insentif super-deduction. Pertama, pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, pengurangan penghasilan bruto bagi WP yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), paling tinggi 100 persen dari kegiatan yang digunakan.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Selain ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, apabila dicermati ternyata super-deduction juga dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise. Dengan memanfaatkan fasilitas super-deduction, multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Menurutnya, insentif super-deduction merupakan kebijakan yang ditunjukan agar WP badan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan lebih tertarik berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *