in ,

TaxPrime: Insentif Super-Deduction bagi Dunia Usaha

Selain itu, Suryo menyebutkan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 untuk menjelaskan tentang pemotongan pajak untuk industri mulai dari besaran insentif pajak, kelompok biaya yang mendapatkan pemotongan, jenis kegiatan industri, sampai perizinan peserta magang.

“Kami sangat berharap dengan adanya insentif pajak ini membuat badan usaha dan industri turut terlibat dalam pengembangan SDM Indonesia. Dengan terciptanya SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, kita dapat meningkatkan produktivitas perusahaan maupun industri yang turut berdampak penting pada kegiatan perekonomian nasional,” kata Suryo.

Partner TaxPrime, Aries Prasetyo mengapresiasi langkah inovatif pemerintah dalam menyiapkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam berusaha. Sehingga sangatlah beralasan bila indonesia menjadi tujuan investasi yang sangat menarik. Menurutnya, insentif super-deduction salah satu tawaran menarik bagi pengusaha atau investor.

Baca Juga  KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

“Dalam fase produksi banyak fasilitas yang dapat dimanfaatkan, khususnya untuk kawasan seperti kawasan tempat penimbunan berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas itu sudah melekat di dalamnya, seperti penangguhan bea masuk, PPN (pajak pertambahan nilai) tidak dipungut dan lain-lain. Di luar itu ada fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, fasilitas WP risiko rendah, yaitu fasilitas yang diberikan untuk percepatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ada juga fasilitas yang terkait tax holiday, tax allowance, super-deduction, SKB PPh (surat keterangan bebas pajak penghasilan) pasal 23, dan lainnya,” kata Aries.

Ia menambahkan, dari pemberian fasilitas itu diharapkan pengusaha dapat menekan pengeluaran secara maksimal sehingga efisiensi terhadap cash flow dapat tercapai.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *