in ,

Airlangga: Realisasi Insentif Pajak Capai 95,8 Persen

Airlangga: Realisasi Insentif Pajak Capai 95,8 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, realisasi insentif pajak per 8 Oktober 2021 telah mencapai 95,8 persen dari pagu Rp 62,83 triliun.

Menurut Airlangga, realisasi insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final usaha mikro kecil menengah (UMKM), pembebasan PPh pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN DTP atas sewa unit di mal. Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor dan PPN DTP properti.

“Klaster program prioritas 55,7 persen atau Rp 65,69 triliun, salah satunya klaster insentif usaha (pajak) ada 95,8 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual PPKM, pada (11/10).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Secara umum, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 416 triliun atau realisasi mencapai 55,9 persen dari total pagu, yakni sebesar Rp 744 triliun. Selain insentif pajak, serapan anggaran itu terdiri dari beberapa klaster.

Pertama, klaster kesehatan yang sudah mencapai Rp 106,87 triliun atau sebesar 49,7 persen. Realisasi itu dialokasikan untuk diagnostik mencakup testing dan tracing sebesar 63,2 persen atau Rp 2,96 triliun; terapeutik termasuk insentif dan santunan tenaga kesehatan dengan realisasi sebesar 71,6 persen atau Rp13,56 triliun; vaksinasi dengan realisasi sebesar 39,9 persen atau Rp 23,07 triliun.

Kedua, untuk klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya sudah mencapai Rp 121,5 triliun atau 65,1 persen. Anggaran ini digunakan untuk program program keluarga harapan (PKH) mencapai 73,4 persen atau Rp 20,79 triliun dan kartu sembako 58,6 persen atau Rp 29,26 triliun.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Ketiga, program bantuan langsung tunai (BLT) Desa sudah digunakan sebanyak 56,2 persen atau Rp 16,2 triliun dan bantuan subsidi upah (BSU) digunakan sebesar 75,6 persen atau Rp 6,65 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *