in ,

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah mempertimbangkan lagi rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen 2025 mendatang.

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa menilai, rencana pemerintah menaikkan PPN ini mengkhawatirkan karena bisa mendorong kenaikan harga barang dan bisa berdampak menurunkan daya saing produk dalam negeri dan penjualan sektor ritel ikut terdampak.

“PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, kesannya itu kecil—hanya naik 1 persen. Mungkin menganggapnya sedikit. Namun, kita tahu, konsumen yang berbelanja itu kan membandingkan harga. Ini sedikit menghawatirkan saya. Bukan ngomong masalah daya beli dan lainnya, tetapi perbandingan harga di Indonesia dan luar negeri, seiring dengan maraknya belanja on-line. Kalau berbeda sedikit saja, untuk harga di atas 10 juta sudah bisa menghemat banyak apabila bisa membeli tanpa membayar PPN, atau melalui skema jasa titipan yang saat ini sedang marak melalui sosial media,” kata Handaka pada diskusi dalam acara Closing Bell, bersama CNBC Indonesia, Senin, 11/10/2021.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Handoko mengaku khawatir, jika penjualan di dalam negeri turun karena orang beralih belanja ke luar negeri melalui marketplace atau jasa titipan maka penerimaan PPN yang diharapkan meningkat justru akan turun.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah untuk meninjau ulang serta menunda kenaikan tarif PPN paling tidak hingga tiga tahun ke depan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *