in ,

Pemerintah Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen

Pemerintah Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah membebaskan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada kementerian kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menetapkan tarif untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen menjadi sebesar Rp 694.000 per tes. Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 694.000 per tes. Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan,” tulis Pasal 1 PMK 104/2021 itu, yang dikutip Pajak.com, pada Jumat (13/8).

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Sementara, ketentuan teknis akan diatur dalam keputusan menteri kesehatan (KMK) atau persetujuan menteri keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau nol persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Besaran, tata cara, dan besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan,” begitu bunyi Pasal 3 PMK Nomor 104/2021.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *