Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menegaskan, pembebasan PNBP maupun tarif itu hanya berlaku untuk uji validitas alat rapid diagnostik tes antigen, bukan tarif untuk masyarakat yang ingin melakukan tes antigen.
“PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen,” jelas Isa seperti yang dikutip CNBC Indonesia.
PMK Nomor 104/2021 ini berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan dan akan berlaku pada 18 Agustus 2021.
Kepada Pajak.com, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berharap, pemerintah juga dapat memberi pembebasan pajak untuk tes antigen kepada masyarakat. Dengan begitu, pemulihan ekonomi dapat terakselerasi dan penerimaan negara pun akan tumbuh.
“Kalau pembebasan pajak dilakukan untuk semua tes, akan menjadi tepat. Sama halnya dengan insentif PPN (pajak pertambahan nilai) impor alkes (alat kesehatan) selama pandemi. Pembebasan pajak dari tes antigen (untuk masyarakat) logikanya justru positif bagi pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak. Ketika pemerintah membebaskan pajak tes antigen, maka tes jadi lebih murah dan lebih banyak mendeteksi kasus Covid-19. Kalau penanganan pandemi nya efektif, maka penerimaan pajaknya juga akan lebih cepat pulih,” jelas Bhima.
Comments