in ,

Uji Coba Mal pada Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus

Uji Coba Mal pada Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Kendati demikian, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan penyesuaian kapasitas tempat ibadah pada wilayah level 4.

“Penerapan perpanjanganan PPKM dari 2 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang cukup baik. Tren kasus dan perawatan rumah sakit menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Data menunjukkan penurunan 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021. Momentum yang cukup baik harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka periode perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali sampai tanggal 16 Agustus 2021,” jelas Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

Selain itu, menurut Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali ini, kecepatan laju vaksinasi sejumlah provinsi juga sangat membantu pengendalian pandemi Covid-19 varian Delta.

Kendati PPKM diperpanjang, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM level 4. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan. Dengan protokol kesehatan yang ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan,” jelas Luhut.

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *