Pajak.com, Jakarta – Koordinator Wakil Ketua Umum III Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Shinta W Kamdani menilai, tiada pilihan bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus (Jawa dan Bali) dan 23 Agustus 2021 (luar Jawa dan Bali). Mengingat kasus aktif Covid-19 masih belum sepenuhnya terkendali. Dengan demikian, pengusaha dituntut untuk beradaptasi melakukan efisiensi, sehingga diharapkan persoalan cashflow dapat sedikit ditekan.
“Dari sisi kebijakan pemerintah, memang tidak ada pilihan. Artinya, kebijakan ini (perpanjangan PPKM) sudah dievaluasi oleh pemerintah. Diperpanjang dulu, tetapi nanti bisa lebih terkendali pandeminya. Ini memang dilema yang sangat besar dari sisi pelaku usaha. Namun sekarang kita tidak melihat perpanjangannya, tetapi bagaimana kita bisa menghadapinya. Kalau kita lihat dari pelaku sebenarnya yang paling impact, cashflow, ya. Karena tidak ada pendapatan. Bagaimana cara bertahan? Managing cashflow yang paling utama,” jelas Shinta dalam acara Profit, pada Selasa (10/8).
Menurut Chief Executive Officer (CEO) Sintesa—perusahaan investasi strategis—ini, pengusaha juga dituntut untuk beradaptasi, efisiensi, mengembangkan inovasi, dan melakukan perubahan. Misalnya, pengusaha ritel di pusat perbelanjaan atau mal mulai mengalihkan seluruh penjualannya secara on-line. Kemudian, untuk sektor manufaktur tantangan yang dihadapi adalah mobilitas yang terbatas, padahal dari sisi demand sudah mulai meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu. Maka, adaptasi yang dilakukan bisa dengan menekan pengeluaran rutin.
“Kan, kalau sudah begitu, lagi-lagi kuncinya efisiensi. Gimana nih untuk menutup biaya-biaya, apakah itu biaya tenaga kerja, dan lain-lain. Untuk itu, pemerintah membantu memberikan insentif pajak, stimulus energi listrik,” kata Shinta.
Comments