in ,

PENERAPAN KETENTUAN PERPAJAKAN TRANSAKSI E-COMMERCE PADA PLATFORM

ABSTRAK

Seiring perkembangan globalisasi, terdapat berbagai pembaharuan dalam kegiatan perdagangan. Dimana, pada saat ini banyak kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan secara elektronik atau disebut dengan istilah E-Commerce. Hal ini sangat menguntungkan karena masyarakat dan penjual dapat melakukan transaksi dengan lebih efektif dan efisien. Untuk menunjang transaksi tersebut, maka dibutuhkan platform marketplace misalnya aplikasi shopee, lazada, bukalapak, tokopedia, blibli, elevenia, dan sebagainya. Dalam melakukan perdagangan, platform marketplace harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga memiliki izin untuk melaksanakan kewajiban pajak penghasilan yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan. Pajak yang diberlakukan pada proses transaksi memiliki peran penting dalam rangka mencapai tujuan bisnis yang baik serta agar pelaku bisnis menjadi lebih inovatif dalam mengembangkan usaha yang dimiliki.

Kata Kunci: Pajak, E-Commerce, Marketplace.

PENDAHULUAN

Penggunaan E-Commerce dalam dunia bisnis dinilai sangat menguntungkan karena dapat menyentuh pangsa pasar secara lebih luas. Pada penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan data bahwa terdapat implementasi penerapan aspek perpajakan dalam kegiatan jual beli di E-Commerce. Menurut Barsade & Elyashiv (2009) pajak dikenakan ketika pernjual dan pembeli merupakan berasal dari warga negara yang sama dan penjual memiliki hak untuk melakukan pemungutan pajak.

Seiring berjalannya waktu, transaksi yang dilakukan secara online dinilai memiliki kendala dalam pelaksanaan pajak. Hal ini dikarenakan dalam transaksi ini tidak diketahui batasan lokasi atau negara baik dari pihak penjual maupun pembeli. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya perdebatan yang disebabkan oleh tantangan atas kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan otoritas perpajakan.

Dalam penelitian yang berkaitan dengan E-Commerce sebelumnya, ditemukan data bahwa terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang muncul atas adanya pajak yang terjadi di setiap pertambahan nilai pada indikasi atau faktor-faktor tertentu, seperti pada saat persiapan dan proses pendistribusian barang atau jasa. Transaksi yang dilakukan pada E-Commerce tetap memberlakukan sistem pajak, sehingga memiliki kesamaan dengan konsep bertransaksi secara konvensional.

PEMBAHASAN

Dalam dunia perdagangan, terdapat sebuah regulasi yang mengatur mengenai definisi dan konsep perdagangan. Yakni terdapat pada Pasal 1 Angka 1 UU No. 7 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kegiatan perdagangan menjadi bagian dalam tatanan yang berkaitan dengan proses transaksi barang dan jasa yang berlangsung di lingkup satu wilayah maupun dengan wilayah lain dengan maksud memperoleh imbalan atau kompensasi. Kemudian UU No. 7 Tahun 2014 membahas mengenai konsep perdagangan elektronik atau biasa dikenal dengan istilah E-Commerce menyebutkan bahwa kegiatan perdagangan yang dilaksanakan dengan sistem elektronik merupakan perdagangan yang dalam kegiatannya dilakukan dengan mematuhi prosedur dan perangkat elektronik agar dapat memperoleh hasil yang efektif.

Dalam kegiatan perdagangan melalui E-Commerce, terdapat sebuah lingkup privat yang terdiri atas transaksi antar pelaku usaha, transaksi konsumen dengan pelaku usaha, transaksi antar pribadi, transaksi antar instansi, transaksi pelaku usaha dengan sebuah instansi, dan lain-lain. Kegiatan perdagangan dilaksanakan dengan mematuhi aturan-aturan sistem elektronik sebagaimana telah diatur dalam fitur perdagangan online sehingga menjadikan proses belanja/jual beli menjadi lebih nyaman dan terkendali.

Dalam proses perdagangan dengan sistem online diperlukan sebuah wadah elektronik (platform). Wadah elektronik ini merupakan ruang yang digunakan oleh pengguna sistem perdagangan agar dapat memperoleh sesuatu yang menjadi sasarannya. Wadah elektronik tersebut meliputi aplikasi, situs website, serta berbagai layanan konten berbasis internet lainnya. Adapun pasar elektronik (marketplace) diartikan sebagai sarana komunikasi yang bersifat elektronik dan memiliki fungsi sebagai penunjang dalam bertransaksi pada saat melaksanakan kegiatan perdagangan secara elektronik.

Platform marketplace menyediakan sebuah layanan dalam kegiatan perdagangan, yakni dalam bentuk sistem elektronik atau disebut dengan istilah E-Commerce yang didalamnya terdapat penyediaan barang atau jasa. E-Commerce tersebut misalnya:

1.Shopee

2.Lazada

3.Bukalapak

4.Tokopedia

5.Blibli

6.Elevenia

Dalam melakukan perdagangan, platform marketplace harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga memiliki izin untuk melaksanakan kewajiban pajak penghasilan yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan. Proses pemberlakuan perpajakan dilakukan melalui aktivitas pedagang/penyedia jasa melakukan proses penyerahan barang atau jasa secara elektronik dan disertai dengan pemenuhan terhadap pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberlakuan pajak dan peran adanya E-Commerce, disatu sisi menguntungkan para pelaku usaha menengah dan kecil karena mereka dapat memiliki akses untuk memasarkan dagangannya meskipun dengan jarak tempuh yang jauh. Dalam dunia E-Commerce, adanya pajak juga menjadi sebuah tantangan yang bersifat global dan menjadi tanggung jawab pelaku bisnis yang bekerja maupun pemerintah suatu negara. Ditemukan sebuah penelitian bahwa dalam hal tersebut pelaku bisnis memerlukan tax framework. Bagian ini sangat penting digunakan atau dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan bisnis E-Commerce (Naicker, 2003).

Di Indonesia, sebelumnya kebijakan terkait regulasi pada proses transaksi E-Commerce belum memiliki ketentuan secara menyeluruh dan tepat. Adanya hal tersebut menjadi pemicu kurangnya penerimaan pajak atas jual beli yang dilaksanakan dengan sistem online. Perlu diadakan kerjasama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membuat kebijakan atas pemberlakuan pajak yang sesuai dengan adanya prinsip transaksi E-Commerce sehingga dapat mencapai tujuan bisnis yang lebih baik.

Kemudian pada 31 Desember 2018, ditetapkan sejumlah peraturan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni berkaitan dengan pemberlakuan sistem pajak pada transaksi jual beli yang dilakukan melalui E-Commerce. Teori Atribusi memiliki kaitan erat dengan adanya pemahaman individu pada sebuah konsep, salah satunya tentang pemberlakuan pajak. Dibutuhkan pemahaman bagi setiap individu tentang pentingnya pajak agar setiap pelaku bisnis memperoleh hak dengan lebih baik sehingga mampu menciptakan inovasi bisnis yang lebih menarik.

Dalam kaitannya dengan perkembangan bisnis, teori Atribusi memiliki faktor-faktor yang dikembangkan oleh Heider dan Rotter menjadi dua bagian penting, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdiri atas kemampuan seseorang dalam menciptakan ide bisnis dan usaha individu untuk mengembangkan konsep bisnis sehingga konsumen tertarik untuk membeli produk yang dimiliki.

Faktor eksternal terdiri atas kesulitan dan kemungkinan permasalahan yang akan dihadapi oleh pelaku bisnis. Banyak sekali rintangan atau hambatan yang harus ditemukan solusinya. Disamping itu, terdapat peluang bagi seseorang untuk mencapai keberuntungan yang diperoleh melalui kerja keras dan kemampuan memecahkan permasalahan dengan problem solving yang baik. Hal ini juga akan menentukan besarnya pajak yang diterima oleh pelaku bisnis.

Pajak pada jual beli online dinilai menjadi sesuatu yang penting karena terdapat banyak sekali fitur atau menu yang dapat diakses oleh konsumen dan memberikan kepuasan kepada mereka. Sehingga, diharapkan adanya pajak tersebut dapat menjadi penunjang dalam proses memperbaharui ide atau inovasi bisnis sehingga E-Commerce pada platform marketplace mampu memberikan pelayanan bisnis dengan lebih baik kepada masyarakat.

KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi turut menyebabkan terjadinya perkembangan dalam bidang perdagangan, khususnya bisnis. Hal ini ditandai dengan adanya perubahan transaksi yakni para pembeli tidak perlu datang ke toko untuk melakukan pembelian suatu produk. Saat ini masyarakat dimudahkan dengan kehadiran smartphone sehingga meskipun berada dalam lokasi yang berbeda, seseorang tetap dapat melakukan transaksi pembelian. Transaksi ini dilakukan secara online dan dikenal sebagai perdagangan dalam jaringan atau disebut dengan E-Commerce. Dalam kegiatan transaksi tersebut juga perlu diberlakukan adanya perpajakan, guna memperoleh tujuan bisnis yang maksimal.

DAFTAR PUSTAKA

Leonardo, Posma., Christine Tjen. 2020. Penerapan Ketentuan Perpajakan pada Transaksi E-Commerce pada Platform Marketplace. Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan, h. 47-49.

Koynja, Johannes Johny., dkk. 2019. Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik oleh Pelaku Usaha E-Commerce dalam Memenuhi Target Penerimaan Perpajakan. Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2, h. 80-84.

Valentino, Finanto., I Gusti Ngurah Wairocana. Potensi Perpajakan Terhadap E-Commerce di Indonesia, h. 3.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *