in ,

Fasilitas Pajak Masa Pandemi

Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau biasa kita sebut UMKM adalah sebuah usaha yang dijalankan perorangan, rumah tangga atau badan usaha berskala kecil. Di Indonesia UMKM tumbuh dengan pesat setiap tahunnya dan memberikan pengaruh ekonomi yang besar bagi negara sebelum adanya pandemi covid-19. Pandemi covid-19 masuk pertama kali di Indonesia pada tanggal 2 maret 2020 dan menyebar begitu cepat sampai banyak memakan korban meninggal dunia.

Hal tersebut membuat pemerintah menerapkan kebijakan nasional untuk lockdown sementara atau dikenal dengan PSBB untuk menekan penyebaran covid secara luas, akan tetapi dampaknya langsung terasa untuk masyarakat kecil dengan upah harian dan UMKM. Tidak heran bila semenjak diberlakukannya PSBB pertama kali pada bulan April lalu hingga sekarang kinerja UMKM kian merosot/menurun drastis.

Hal ini terbuktikan dengan adanya laporan Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha yang dilakukan Badan Pusat Statisik (BPS), sebanyak 82,9 persen pelaku usaha mengaku pendapatannya menurun akibat Covid-19, 14,6 persen pendapatannya tetap, dan hanya 2,6 persen yang pendapatannya meningkat yang di informasikan pada grafik berikut:

Menurunnya pendapatan BPS akibat Covid-19

 

Pada masa Pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta kesulitan membayar tagihan listrik, gas, gaji karyawan dan terpaksa sampai harus melakukan PHK karena pendapatan semakin menurun dan daya beli masyarakat menurun karna adanya kebijakan PSBB.
Maka pemerintah Pemerintah mengatur sejumlah fasilitas atau insentif dalam fiskal perpajakan di masa pandemi corona ini. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, Kamis (25/6) dalam acara Media Briefing Pajak secara virtual.

Dengan hal ini negara hadir memberikan stimulus fiskal yang terukur, dengan mengeluarkan regulasi yang dinanti oleh para pembayar pajak. Adapun stimulus fiskal berupa fasilitas pajak dalam PP 29 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2020 akan coba disarikan sesuai maksud dan peruntukannya.

Insentif dalam Masa Pandemi Covid-19

Insentif PPN diberikan kepada :

• Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

• Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan

• Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

Bagi penerima insentif dalam fasilitas ini adalah pihak tertentu yang meliputi :

1. Badan/instansi pemerintah

2. Rumah sakit

3. Pihak Lain (pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi COVID-19).

Strategi yang dapat dilakukan para pelaku usaha agar dapat bertahan ditengah pandemi diantaranya yaitu:

1. beralih ke pemasaran secara E-Commerce mengingat masyarakat saat ini lebih banyak berada dirumah sehingga mereka banyak yang memilih ke belanja online.

2. melakukan kegiatan pemasaran menggunakan media digital atau tekhnologi digital dengan tujuan meraih pansa pasar yang lebih luas.

3. memperbaiki kualitas produk dan laynana konsmen agar nantinya menciptakan hubungan yang baik dan loyal antara pelaku usaha dan konsumen.

4. menerapkan strategi pemasaran hubungan pelanggan ( customer relationship marketing) dengan tujuan menumbuhkan kepercayaan konsumen sehingga konsumen bertahan dengan produk kita.

Dapat disimpulkan Negara Indonesia saat ini sedang dilanda pandemi covid-19 yang mengakibatkan terjadi kelesuan ekonomi. Hal yang paling terdampak diantaranya adalah sektor UMKM. Dampak yang dirasakan para pelaku usaha ini diantaranya disebabkan oleh adanya pembatasan akibat PSBB yang pada akhirnya mengakibatkan menurunya jumlah pembeli dan pada ahirnya omset para pelaku usaha menurun. Hal ini mengakibatkan banyak pelaku usaha yang gulung tikar sementara (menutup usahanya) karena sepi akan pembeli.

 

Nadira Rahmani,2020. Kondisi UMKM di Indonesia Selama Pandemi,

Yohana Artha Uly, 2020. Hampir Seluurh UMKM di Indonesia Turun Penjualannya di Masa Pandemi,

Badan Pusat Statistik, 2021. Perilaku Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat, Hasil Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, Periode 13-20 Juli 2021,

Vina Fadhrotul Mukaromah, 2020. Fasilitas Pajak yang Diberikan Selama Pandemi Covid-19

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *