in ,

INDEF: Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN

INDEF Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyarankan agar pemerintah dapat mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebab hal itu akan berpotensi menghambat pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, pemulihan ekonomi merupakan faktor utama yang akan mendorong tercapainya target penerimaan perpajakan yang meliputi, pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami lebih setuju pemerintah tidak melakukan banyak jumping dalam peningkatan tarif pajak dalam proses pemulihan ekonomi. Khususnya, PPN. Saya kira itu perlu perhitungan matang, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kenaikan PPN, apakah itu tepat dilakukan? Toh, sudah banyak negara melakukan kebijakan, bukan PPN yang dinaikkan, tetapi meningkatkan ekosistem perpajakan—seperti bagaimana meningkatkan database, kepatuhan, perbaikan struktur kontribusi Wajib Pajak,” kata Tauhid dalam acara INDEF Talks, pada (26/9).

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi, Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Edukasi “Core Tax” untuk Konsultan Pajak

Dengan demikian, ketimbang menaikkan tarif PPN, ia lebih menyarankan agar pemerintah fokus mendorong peningkatan kontribusi Wajib Pajak (WP) badan yang saat ini baru 50 persen. Kemudian, otoritas diharapkan dapat menggali potensi penerimaan pajak lainnya.

“Kita lihat, penerimaan pajak kita lebih banyak dari pajak penghasilan (PPh) karyawan, seharusnya gali juga yang PPh non-karyawan, itu datanya saya kira sudah banyak,” tambahnya.

Dari sisi PNBP, Tauhid berharap pemerintah tidak melulu mengandalkan sumber daya alam (SDA). Kinerja positif pada sektor ini hanya bersifat sementara karena kebetulan harga komoditas sedang naik.

“Kita tahu, harga batu bara fluktuatif. PPh migas juga sangat tergantung pula terhadap ICP (Indonesian crude price),” tambahnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *