in ,

INDEF: Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan SDA minyak dan gas (migas) sepanjang tahun 2021 memang tumbuh mencapai 72,7 persen dari target yang telah ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara, pendapatan SDA nonmigas juga naik 72,2 persen. Kedua kinerja sektor itu dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas dan volume produksi batu bara, nikel, emas, perak, tembaga, dan timah.

Tauhid menekankan, pemerintah seharusnya lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5—5,5 persen di tahun 2022. Jika itu terwujud, maka otomatis target penerimaan negara pun tercapai.

“Kalau pertumbuhan ekonomi naik, maka penerimaan yang terkait juga ikut membaik. Misalnya, pajak penghasilan (PPh), terkait PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), PBB (pajak bumi dan bangunan), cukai, dan penerimaan perpajakan lainnya,” sebut Tauhid.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Di sisi lain, Tauhid menilai, pemerintah selalu menetapkan target yang tinggi untuk pertumbuhan ekonomi maupun penerimaan perpajakan. Hal itu yang menyebabkan realisasi tidak pernah tercapai. Di tahun 2022, target penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.510 triliun.

“Kalau saya melihat apa yang disampaikan pemerintah, asumsi bisa saja tidak realistis, misalnya pertumbuhan ekonomi 5,5 persen itu sering kali meleset dari yang ditargetkan. Lifting minyak mentah yang ditargetkan 703, padahal kita tahun kinerja pemerintah di bawah 700. Termasuk nilai tukar misal tapering off berlaku, kemungkinan rupiah akan melemah. Semua harus dihitung,” kata Tauhid.

Pemerintah juga harus memitigasi potensi risiko susulan lainnya, seperti proyek infrastruktur yang didanai oleh pemerintah dari PMN (penyertaan modal negara). Ia mencatat, agenda keuangan infrastruktur 2021—2022 bakal meningkat tajam.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Pada saat itu ada kapital struktur permodalan yang dikuatkan dan akan menggerus tingkat keuntungan dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Risikonya laba yang disumbangkan akan semakin mengecil, maka secara otomatis pendapatan negara yang ditargetkan di tahun 2022 semakin menurun. Ini jadi sangat penting apalagi pada saat sekarang kita tidak mendapatkan surplus dari BI (Bank Indonesia),” kata Tauhid.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *