in ,

Munas NU: Pajak Karbon untuk Konservasi Lingkungan

Munas NU Usulkan Pajak Karbon Wajib untuk Konservasi Lingkungan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU atau Munas NU) 2021 mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) mengatur kewajiban pengalokasian dana yang bersumber dari pajak karbon untuk konservasi lingkungan, penanggulangan krisis lingkungan, maupun pengurangan emisi.

“Kami mengkritisi ini, karena di dalam RUU KUP itu menggunakan kata ‘dapat’. Maka kami mengusulkan agar itu menjadi wajib,” jelas Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah KH Sarmidi Husna, pada (26/8).

Kiai Sarmidi mengemukakan, pemberlakuan pajak karbon merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk konservasi lingkungan dan menumbuhkan nilai ekonomi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengatur perdagangan karbon dan pemberian insentif bagi pihak yang mengurangi emisi.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Seperti diketahui, pajak karbon merupakan kewajiban yang akan dikenakan pada bahan bakar fosil. Dengan demikian, menurut Kiai Sarmidi, penerapannya sekaligus membuktikan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya sebagai upaya mengatasi pemanasan global.

“Dari sisi tujuan pajak karbon itu tidak ada masalah karena tujuannya baik. Tetapi kami memberi catatan, ketika pajak karbon itu diberlakukan, maka hasil pungutan pajak karbon itu harus benar-benar diperuntukkan untuk melakukan kegiatan pengurangan emisi dan konservasi lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Kiai Sarmidi mengungkapkan, peserta dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah telah menyepakati perlunya pengaturan ulang tata cara penghitungan karbon.

“Karena ini menjadi alat bisnis bagi kelompok-kelompok tertentu. Ini beberapa hal yang menjadi catatan kami,” jelasnya.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *