in ,

Munas NU: Pajak Karbon untuk Konservasi Lingkungan

Saat ini usulan pengenaan pajak karbon telah masuk tahap pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU. Dalam DIM itu secara umum anggota Panja Komisi XI DPR setuju atas rencana pengenaannya. Namun, beberapa anggota menolak besaran tarif Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang diusulkan pemerintah.

Fraksi Partai Gerindra meminta agar tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 5 per kilogram CO2e atau paling tinggi Rp 10 per kilogram CO2e. Alasannya, tarif itu paling moderat, mengingat Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi.

Usulan senada juga dicetuskan Fraksi Partai Nasdem. Mereka meminta agar tarif pajak karbon sebesar Rp 5—Rp 10 per kilogram CO2e. Alasannya, penetapan tarif harus menyesuaikan dengan tarif di negara lain.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Sementara Fraksi Partai Gerindra ingin supaya pajak karbon diimplementasikan lima tahun setelah RUU KUP diundangkan. Sebab saat ini Indonesia masih fokus pada upaya mendorong peningkatan kinerja badan usaha demi mempercepat pemulihan ekonomi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *