in ,

DPR Dukung Pemerintah Lawan Praktik Penggelapan Pajak

DPR Dukung Pemerintah Lawan Praktik Penggelapan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pertengahan bulan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan pajak global berpotensi raib sekitar Rp 3.360 triliun per tahun akibat praktik penghindaran pajak melalui langkah pemindahan keuntungan usaha antar negara (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Komisi XI DPR RI pun menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk melawan segala bentuk praktik penggelapan dan penghindaran pajak, termasuk transfer pricing.

“Kami mendukung pemerintah untuk melawan segala bentuk praktik penggelapan dan penghindaran pajak, termasuk transfer pricing,” kata Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dalam konferensi pers daring Selasa (28/9/21).

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ecky menyarankan agar pemerintah punya cara lain yang dibenarkan oleh UU untuk perusahaan yang menghindari, mengelapkan dan transfer pricing.

Menurut Ecky, pembahasan mengenai transfer pricing atau upaya menghindari kewajiban pajak yang menyebabkan hilangnya pendapatan negara, perlu menjadi pembahasan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan.

Seperti disampaikan Menkeu dalam rapat bersama DPR, praktik BEPS dilakukan perusahaan dengan memanfaatkan isu kerahasiaan bank dan isu perbedaan tarif PPh Badan di banyak negara atau yurisdiksi. Selain melalui BEPS, potensi penerimaan pajak global juga bisa menyusut dari isu pembagian hak pemajakan yang adil atas laba usaha perusahaan berbasis digital.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *