in ,

Menkeu: UU HPP Akan Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Menkeu: UU HPP Akan Tingkatkan Pendapatan Masyarakat
FOTO: IST

Pajak.com, Bandung – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan pendapatan masyarakat hingga sekitar 29.300 dollar AS per kapita. Karena UU HPP ini diyakini bakal membawa struktur perekonomian yang lebih produktif yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Untuk itu, pemerintah pusat akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan UU HPP kepada masyarakat secara lebih masif dan komprehensif sehingga tujuan dan manfaat dapat tercapai.

“Menyadari bahwa pajak dan perpajakan adalah pondasi penting bagi sebuah negara. Mengapa penting membuat harmonisasi, terutama pada saat kita dihantam pandemi yang memberi dampak luar biasa. Di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM (usaha mikro kecil menengah), tidak mungkin Komisi XI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) biarkan pemerintah buatkan policy yang akan membebani masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate Kota Bandung, yang juga disiarkan virtual, pada (17/12).

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ia mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mewujudkan target bonus demografi di 2045, yaitu dengan 309 juta penduduk terdiri dari 52 persen umur produktif, 75 persen hidup di perkotaan, dan 80 berpenghasilan menengah.

“Untuk mencapai itu negara harus memiliki infrastruktur yang memadai, SDM (sumber daya manusia) berkualitas tinggi, kemampuan adopsi teknologi dan pembangunan daerah yang baik. Ini bisa dijalankan kalau memiliki penerimaan perpajakan yang kuat. Cita-cita ini hanya akan tercapai apabila kita membangun pondasi dan prasyaratnya, infrasrukturnya juga harus bagus. Makanya, kita sudah mulai memperbaiki iklim usaha supaya lebih maju, sektor-sektor lainnya bisa meningkat termasuk teknologi digital,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *