in ,

Menkeu: UU HPP Akan Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Kemudian, dalam UU HPP, UMKM beromzet Rp 500 juta per tahun bebas pajak. Bagi yang UMKM omzetnya di atas itu, skema pajaknya pun lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya.

“Kalau Anda punya perusahaan cukup bagus, bisa mempunyai omzet Rp 100 juta sebulan, berarti setahun omzetnya Rp 1,2 miliar. Tidak berarti yang Rp 1,2 miliar langsung suruh bayar 0,5 persen dari omzet, tidak. Dari Rp 1,2 miliar, Rp 500 juta bebas. Jadi sisanya yang Rp 700 juta di kalikan 0,5 persen untuk bayar pajaknya, jadi Rp 3,5 juta setahun.

Kalau UU pajak yang lama sebelum HPP berapa Anda harus bayar kalau omzet Rp 1,2 miliar setahun? Rp 1,2 miliar dikalikan langsung 0,5 persen, bayarnya Rp 6 juta setahun, sekarang menjadi Rp 3,5 juta. Nah, kan, turun jauh banget,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum juga yakin UU HPP ini sangat penting karena berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kami akan sosialisasikan ke semua kabupaten/kota agar UU HPP ini bermanfaat dengan baik. Undang-undang ini sangat bermanfaat dan siap disambut oleh jutaan pelaku UMKM di Jawa Barat. UMKM di Jabar penyangga ekonomi yang tangguh, kuat, bagaikan karang di lautan, terhempas badai tetap kokoh berdiri karena akarnya kuat. Krisis kita lalui, sekarang UMKM sudah menggeliat mengalahkan pengusaha yang lain. Sekitar 7 juta UMKM di Jawa Barat siap menerima dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah tentang kebijakan pajak ini,” jelas Uu.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *