in ,

Sekali Lagi, UU HPP Bukti Pemerintah Dukung UMKM

Sekali Lagi, UU HPP Bukti Pemerintah Dukung Pelaku UMKM
FOTO: IST

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan sejak Oktober lalu. UU HPP ini menjadi sorotan karena terjadi beberapa perubahan pada peraturan perpajakan dan bahkan ada beberapa peraturan perpajakan yang baru. Salah satu perubahan yang perlu disorot adalah diaturnya besaran bracket atau batas penghasilan bruto (omzet) yang tidak dikenakan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, pelaku UMKM adalah subjek pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan karena memperoleh penghasilan dari peredaran bruto (omzet) usaha. Menurut PP 46/2003, pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 1% dari total omzet. Lalu, pemerintah memberi keringanan dengan memangkas tarifnya menjadi 0,5% sejak 2018 melalui PP 23/2018 yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Untuk menangani UMKM terdampak pandemi, pemerintah melakukan upaya berupa pemberian insentif bagi para pelaku UMKM. Mulai dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang belum memberikan insentif kepada pelaku UMKM, lalu PMK-44/PMK.03/2020 yang direvisi hingga yang terbaru, yaitu PMK-82/PMK.03/202 yang memuat perpanjangan masa pemanfaatan insentif bagi para pelaku UMKM hingga Desember 2021.

Pemerintah kembali menunjukkan dukungannya kepada Wajib Pajak pelaku UMKM melalui UU HPP. Selama ini, berapapun omzet yang dihasilkan UMKM dalam satu tahun pajak, selama berada di bawah Rp 4,8 miliar, akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Setelah disahkannya UU HPP, omzet Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) pelaku UMKM yang tidak akan dikenakan tarif PPh Final adalah Rp 500 juta per tahun akan bebas dari tarif PPh Final. Artinya, untuk Wajib Pajak OP yang beromzet di bawah Rp 500 juta selama setahun akan bebas dari tarif PPh Final. Untuk Wajib Pajak OP pelaku UMKM yang memiliki omzet > Rp 500 juta, dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% setelah peredaran brutonya dikurangi Rp 500 juta.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

196 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *