KTT G20 yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2021 di Roma, Italia membahas berbagai hal, salah satunya yaitu terkait tarif minimum pajak global sebesar 15 persen. Alasan diberlakukannya ketentuan tersebut adalah karena kekhawatiran pada perusahaan multinasional yang memanfaatkan pembangunan usahanya pada negara yang memberikan tarif pajak rendah.
Sehingga dengan ditetapkan ketentuan tersebut, perusahaan-perusahaan besar seperti Apple dan Alphabet yang merupakan induk Google tidak bisa menghindari kewajiban perpajakannya. Ketentuan tarif minimum pajak global tersebut sudah didukung hampir 140 negara di dunia. Ketentuan tersebut rencananya akan berlaku pada 2023 mendatang.
Namun dengan berbagai manfaat yang diberikan dari ketentuan tarif minimum pajak global, Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan bahwa ketentuan tarif minimum pajak global akan memberikan dampak pada tax holiday dan tax allowance Indonesia yang selama ini digunakan sebagai penarik investor. Namun Yon Arsal juga mengatakan bahwa dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara lain yang memberlakukan tax holiday.
Tax holiday merupakan pembebasan pajak yang diberikan pada perusahaan yang menanamkan modal baru di Indonesia selama periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan.
Selama ini, tax holiday memberikan banyak manfaat bagi Indonesia yaitu meningkatkan investasi. Bahkan hingga mengurangi tingkat pengangguran yang mana memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi negara.
Dengan adanya ketentuan tarif minimum pajak global, akan berdampak pada perusahaan yang mendapatkan insentif berupa tax holiday di Indonesia, tetapi akan tetap dikenakan pajak ditempat perusahaan induk berada. Sehingga pemberian insentif tax holiday tidak akan memberikan keuntungan pada investor, tetapi akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi negara tempat perusahaan induk berada.
Comments