in ,

G20 Sepakat Terapkan Pajak Perusahaan Global 15 Persen

G20 Sepakat Terapkan Pajak Perusahaan Global 15 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Roma – KTT G20 di Roma, Italia, akhir pekan ini membahas sejumlah isu pelik yang menghantui pemulihan ekonomi pascapandemi. Agenda pembahasan meliputi krisis harga minyak, pajak korporasi dan gangguan distribusi barang. Di bidang perpajakan, para pemimpin negara dengan kekuatan ekonomi terbesar dunia (G20) sepakat mendukung rencana penerapan pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen. Implementasi ketentuan baru pajak global yang disepakati oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu rencananya akan diberlakukan pada 2023 mendatang.

Indonesia dan para pemimpin G20 mendukung kebijakan yang termuat dalam sebuah draf kesimpulan pertemuan puncak G20 pada 30-31 Oktober 2021 ini.

“Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk segera mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral sebagaimana disepakati dalam Rencana Implementasi Terperinci, dengan maksud untuk memastikan bahwa aturan baru akan berlaku di tingkat global pada 2023.” Demikian bunyi draf kesimpulan yang dirilis oleh Reuters Minggu (31/10/21).

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Menurut draf itu, kebijakan tersebut disepakati lantaran adanya kekhawatiran banyak regulator perpajakan negara-negara di dunia mengenai kemungkinan perusahaan raksasa global yang mangkir untuk membayarkan kewajiban perpajakannya. Hal ini bisa terjadi mengingat keberadaan negara-negara yang mematok tarif pajak yang cenderung lebih rendah ketimbang negara lain, sehingga perusahaan multinasional bakal mengarahkan keuntungan mereka melalui yurisdiksi pajak yang rendah.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut kesepakatan G20 mengenai tarif pajak minimum 15 persen perusahaan raksasa global tersebut merupakan game changer atau terobosan baru. Ia menyebut, dalam pertemuan itu, pemimpin G20 yang mewakili 80 persen PDB dunia, secara jelas mendukung tarif minimum pajak global.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

“Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini merupakan bentuk diplomasi untuk membentuk ulang ekonomi dunia serta mengalirkannya untuk rakyat kita,” kata Biden melalui akun twitternya dikutip Minggu (31/10/21).

Kebijakan perpajakan tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi untuk lebih dari 140 negara. Tujuannya agar bisa membuat perusahaan multinasional, termasuk di antaranya Google, Amazon, Facebook, Microsoft, dan Apple untuk tidak menghindar dari membayar pajak dengan membangun kantor pusat di yurisdiksi pajak bertarif rendah. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bakal mengakhiri kompetisi tarif pajak antar negara yang telah terjadi selama ini untuk menarik investasi asing.

Senada dengan Biden, Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menyatakan, kesepakatan ini merupakan momentum yang sangat penting bagi perekonomian global. Melalui akun Twitternya ia menuliskan bahwa perusahaan AS dan para tenaga kerja akan mendapatkan manfaat dari kesepakatan ini, walaupun banyak perusahaan raksasa AS bakal membayar pajak lebih besar.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *