in ,

Pemerintah AS Rilis Rencana Kebijakan Pajak

Pemerintah dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Rilis Rencana Kebijakan Pajak
FOTO : IST

Pajak.com, Washington – Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet L. Yellen mengumumkan paket rencana pajak yang akan mengumpulkan 2,5 triliun dollar AS selama 15 tahun, pada Rabu waktu setempat (7/4). Pendapatan itu, menurut Yellen, bisa mendanai proposal infrastruktur senilai 2,3 triliun dollar AS yang diperkenalkan oleh Presiden AS Joe Biden pekan lalu.

Mengutip The New York Times, rencana pajak itu mencakup kenaikan tarif pajak perusahaan (PPh Badan) menjadi 28 persen dari 21 persen, memberlakukan pajak minimum baru yang ketat atas laba global, menindak perusahaan yang mencoba memindahkan laba ke luar negeri (profit shifting), dan “pajak buku minimum” sebesar 15 persen yang akan dibayar oleh semua perusahaan besar.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Menteri Keuangan Amerika Serikat mengatakan, pajak minimum global akan berlaku untuk perusahaan multinasional di mana pun mereka berada, untuk mencegah negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak demi menarik investasi. Ia menegaskan, AS akan mengakhiri ini karena telah merusak ekonomi dan para pekerja di AS.

“Pendapatan pajak kami sudah berada pada level terendah dari generasi ke generasi. Jika mereka terus turun lebih rendah, kami akan memiliki lebih sedikit uang untuk diinvestasikan di jalan, jembatan, broadband, juga riset dan pengembangan (R&D),” jelas Yellen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *