in ,

Pemerintah Resmi Berlakukan Royalti Penggunaan Lagu

Pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Resmi Berlakukan Royalti Penggunaan Lagu
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari belakangan publik sempat ramai membicarakan tentang royalti musik. Hal ini bermula dari pemberitaan tentang pengelola supermarket, perkantoran, sampai pada radio wajib membayar royalti atas musik yang diputar. Pro dan kontra pun mulai berdatangan dari berbagai kalangan, mulai dari penggiat seni, pemilik kafe atau restoran, maupun dari masyarakat lainnya. Lantas, seperti apa royalti musik dan lagu yang dimaksud?

Pada 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Setelah itu, PP tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Secara garis besar, PP bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait ekonomi penggunaan lagu secara komersial. Tidak hanya itu saja, tujuan lain dikeluarkannya PP ini juga untuk mengoptimalkan royalti hak cipta atas pemanfaatan dan produk terkait di bidang musik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *