in ,

Pemerintah Resmi Berlakukan Royalti Penggunaan Lagu

Setelah itu, royalti akan dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Royalti akan didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu. Selain itu, sebagian dari royalti juga akan digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan. LKMN juga mendapat tugas untuk membangun Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) dan harus selesai paling lama dua tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Dalam PP tersebut, terdapat pula aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan lagu atau musik secara komersial. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 56 tahun 2021 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti”. Untuk keringanan tarif pembayaran royalti bagi UMKM nantinya akan ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *