Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan lagi surat imbauan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT Tahunan) hingga batas waktu 31 Maret lalu. Surat imbauan dikirimkan melalui e-mail atau surat fisik ke alamat masing-masing WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, meskipun batas waktu sudah lewat, WP OP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan masa pajak 2020. DJP tetap melakukan layanan SPT Tahunan demi meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Bagi yang belum melaporkan SPT-nya, kami mengimbau untuk tetap melaporkan SPT-nya walaupun itu berarti status SPT menjadi terlambat disampaikan. Untuk pelaporannya tidak harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), cukup melalui gadget dengan layanan e-filing,” jelas Neil kepada Pajak.com, pada (8/4).
Ia menekankan, sanksi akan tetap berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT Tahunan lebih dari batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan, Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana yang telah diubah pada UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan WP OP sebesar Rp 100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta.
Comments