in ,

Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Akan Kirim Surat Imbauan

“Sanksi administrasi ini ditagih melalui surat tagihan pajak (STP),” jelas Neil.

Sebagai informasi, ada 11,3 juta WP yang telah menyampaikan surat pemberitahuan SPT Tahunan per 31 Maret lalu. Jumlah ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta jika dibandingkan pada tahun 2020, yaitu 8,9 juta SPT Tahunan. Peningkatan berasal dari jumlah pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, yakni melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT—lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

Kendati demikian, DJP sebelumnya menargetkan sebesar 15,2 juta SPT Tahunan yang disampaikan tahun 2021 ini. Artinya, realisasi SPT Tahunan sebesar 80 persen.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

“Kami ingin mengapresiasi WP yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya lapor SPT Tahunan tepat waktu. Terima kasih telah menjadi warga negara yang taat pajak,” kata Neil.

Ia menambahkan, DJP juga akan menganalisis atau menguji SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh WP dengan cara membandingkan data dari berbagai sumber. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dan menegakkan azas keadilan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *