in ,

Tidak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT

DJP Tidak Ada Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Seperti diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (WP OP) sampai tanggal 31 Maret sedangkan SPT Tahunan Badan 30 April.

“Sampai saat ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Kami sangat mengharapkan agar Wajib Pajak tidak terlambat,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Pajak.compada Rabu (31/3).

Neil mengatakan, jumlah SPT yang sudah masuk hingga 31 Maret 2021 pukul 08.37 WIB mencapai sekitar 19 juta. Jumlah ini terdiri atas 10,2 juta SPT Tahunan WP OP dan 8,9 juta SPT WP Badan. Rinciannya, WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing sebanyak 9,8 juta dan 362 ribu secara manual. Sementara sebanyak 261 ribu WP Badan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dan 48 ribu secara manual.

Baca Juga  Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya

Dengan capaian itu, Neil menyebut, rasio kepatuhan tercatat sebesar 55 persen atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, yakni sebesar 46 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *