in ,

Cara Menunda atau Mengangsur Utang Pajak SPT Tahunan

Cara Menunda atau Mengangsur Utang Pajak pada SPT Tahunan
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak (WP) tak perlu khawatir bilamana belum bisa melunasi utang pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan). Pasalnya, WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.

Kepada Pajak.com, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Ani Natalia mengatakan, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 sebagaimana telah diubah dalam PMK 18/2021.

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya,” demikian bunyi aturan itu.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

“Kekurangan pembayaran pajak terutang seharusnya dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Tapi, WP punya alternatif pilihan yang sudah diatur dalam aturan,” kata Ani, pada Senin Pagi (29/3).

Lantas, bagaimana cara pengajuan fasilitas itu? Ani menjelaskan, pertama, WP hanya perlu perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar.

Sebagai catatan, dalam surat permohonan, WP harus melampirkan jumlah utang pajak yang pembayarannya ingin diangsur atau ditunda. Surat permohonan juga disertai oleh lampiran alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan WP—sesuai PMK 18/2021. Untuk itu, WP harus melampirkan laporan keuangan, catatan tentang peredaran bruto, dan penghasilan bruto. Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat disampaikan paling lama pada saat SPT Tahunan disampaikan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Kedua, berdasarkan Pasal 22 ayat 1 PMK 18/2021, WP mesti mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dengan memberikan jaminan berupa aset berwujud. Namun, aset berwujud arus merupakan milik penanggung pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan apapun.

Setelah itu, DJP akan menganalisis pengajuan permohonan WP dengan mempertimbangkan seluruh aspek, terutama ihwal laporan keuangan dan jaminan. DJP akan akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tujuh hari sejak permohonan diterima.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *