in ,

Mengenal Lebih Dekat Tentang Utang Pajak

Pajak.com, Jakarta – Bagi masyarakat yang kerap berurusan dengan pajak, pasti sudah tak awam lagi dengan istilah utang pajak. Biasanya utang tersebut meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan badan. Secara pengertian, utang pajak adalah kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut Wajib Pajak (WP) dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Bicara soal kapan timbulnya dan hapusnya utang pajak sudah ada di peraturan, di mana pemerintah dapat memaksa setiap WP untuk membayar utang. Dengan kata lain, pajak timbul karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau pegawai pajak yang membantu WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh WP. Setelah dihitung, nantinya WP akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.

Dikutip dari Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mana utang pajak adalah pajak wajib dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua yaitu kondisi material dan formil. Dalam kondisi material, timbulnya utang pajak adalah karena adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand, namun belum ada SKP, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak. Sedangkan pada kondisi formil, timbulnya utang pajak adalah karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan (pengusaha melakukan impor barang), keadaan-keadaan (memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak), dan peristiwa-peristiwa (mendapat hadiah undian) yang mana bisa menimbulkan.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *