in ,

Mengenal Lebih Dekat Tentang Utang Pajak

Sebagai informasi, juga memiliki beberapa sifat yang perlu Anda ketahui. Mulai dari memiliki sifat paksaan, di mana bisa dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai pemberitahuan melakukan penyitaan, pihak WP yang terutang dapat menunjuk orang lain untuk melunasi utangnya, utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo, dan dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.

Faktor-faktor yang membuat suatu pihak terbebas dari utang pajak

Dikutip dari berbagai sumber, berikut Pajak.com mencoba menyajikannya.

  1. Pembayaran

    Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. WP dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.

    Pembayaran pajak bisa dilakukan oleh WP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.

  2. Kompensasi

    WP dapat melakukan kompensasi apabila memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga dapat digunakan untuk membayar. Banyak sekali penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak, seperti kekeliruan pembayaran, perubahan peraturan pajak, dan lainnya. Hal ini yang membuat kelebihan pajak dapat dikreditkan atau diakui.

    WP juga dapat menghapus menggunakan cara ini dengan syarat WP harus mengajukannya sendiri kepada petugas pajak. Selain itu, WP tidak bisa mengompensasikan dengan utang biasa karena berbeda konteks.

  3. Pembebasan

    Alternatif selanjutnya untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait. Namun, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab WP berupa membayar pajak.

  4. Penghapusan

    Penghapusan ini hampir sama dengan pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan dari WP.

    Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri hutang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti WP terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika  telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga WP tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.

  5. Kedaluwarsa

    Cara terakhir pembebasan kewajiban pajak adalah kedaluwarsa pajak, di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak. Umumnya, di kondisi ini sudah tertulis kepastian secara hukum tentang kapan utang sudah tak bisa ditagih lagi.

    Dilansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Kedaluwarsa penagihan pajak pun dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan.

    Selain itu, ada dua macam kedaluwarsa dalam hal utang pajak. Pertama adalah kedaluwarsa lemah (penagihannya kedaluwarsa), dan kedua adalah kedaluwarsa kuat (utangnya kedaluwarsa).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *