in ,

Ketentuan Pajak Investasi Saham dan Cara Pelaporan SPT

Ketentuan Pajak Investasi Saham
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Investor saham merupakan Wajib Pajak yang juga berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sebab investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan saham serta tambahan penghasilan berupa capital gain. Lantas, bagaimana ketentuan pemajakan dalam investasi saham? Dan, berapa tarif pajak saham, hingga bagaimana cara melaporkan SPT tahunan-nya? Pajak.com akan mengulasnya dari pelbagai sumber dan regulasi.

Apa itu saham? 

Menurut Indonesian Stock Exchange (IDX) atau Bursa Efek Indonesia (BEI), saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Saham merupakan tanda penyertaan modal individu atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal itu, maka investor memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bagaimana pemajakan dalam saham?

Pajak saham, merupakan istilah yang disematkan pada perlakuan perpajakan untuk transaksi yang terjadi terkait dengan penjualan saham dan dividen yang didapatkan investor. Kewajiban seorang investor membayar pajak muncul ketika mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau saat investor mendapatkan dividen.

Berapa tarif pajak saham?

Payung hukum pengenaan pajak atas penghasilan yang didapatkan dari investasi saham serta dividen tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tambahan penghasilan atas transaksi penjualan saham dan dividen merupakan objek PPh yang bersifat final. Sedangkan, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yakni sebesar 11 persen dari penghasilan bruto.

Adapun tarif PPh final yang dikenakan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk, apakah penjualan itu menghasilkan untung atau rugi.

Ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham ini sudah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282 Tahun 1997. Aturan itu menyebutkan, bahwa pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan BEI melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun
Bagaimana melaporkan pajak saham dalam SPT tahunan?

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER Nomor 30 Tahun 2017) dijelaskan, SPT tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat nonfinal. Namun, formulir ini hanya digunakan untuk Wajib Pajak atau investor yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.

Bila investor itu mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka investor menggunakan SPT tahunan formulir 1770. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) PER Nomor 30 Tahun 2017.

Secara lebih detail, berikut cara pelaporan SPT tahunan untuk investor saham:

  1. Menggunakan formulir SPT 1770-III

    Formulir SPT tahunan PPh orang pribadi 1770-III ini digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

  2. Mengisi total penjualan saham dalam tahun berjalan

    Total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan ini, dituliskan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”. Tarif pajak final atas transaksi penjualan saham dengan ketentuan 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Misalnya, jika seorang investor mengeluarkan investasi sebesar Rp 100 juta untuk membeli saham, lalu menjualnya pada tahun berjalan sesuai harga pasar diperoleh Rp 50 juta. Atas transaksi ini, perhitungan pajaknya adalah Rp 50.000 (Rp 50 juta x 0,1 persen). Jumlah sebesar Rp 50.000 inilah yang dilaporkan dalam pajak final, sebagai PPh terutang.

  3. Melaporkan total dividen 

    Pada kolom “Dividen”, investor harus melaporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan. Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 11 persen dari penghasilan dividen yang diterima. Umumnya, dividen ini sudah langsung dipotong saat diberikan ke investor.

  4. Mengambil Formulir 1770-IV

    Formulir 1770-IV ini digunakan untuk mengisi jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value, untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. Jumlah kepemilikan saham itu dituliskan pada kolom “Harta Pada Akhir Tahun”. Misalnya, ketika seorang investor berinvestasi pada awal tahun sebesar Rp 100 juta dan pada akhir tahun portofolio mengalami pertumbuhan 20 persen, maka nilai pasar kepemilikan saham menjadi Rp 120 juta. Jumlah inilah yang kemudian dilaporkan pada SPT tahunan.

    Sebagai informasi, untuk investor yang sumber penghasilannya hanya berasal dari investasi saham saja, biasanya status SPT tahunan-nya nihil. Namun, untuk situasi ini yang harus dilakukan investor adalah mengisi dan melaporkan total pajak saham dari penjualan dan dividen selama satu tahun ke formulir SPT tahunan. Investor juga diminta memasukkan data-data terkait portofolio dalam SPT tahunan.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *